Mengaku Dirugikan Proyek Fiktif di Gunungkidul, Kuasa Hukum Korban Beberkan Ini

Erlita Kusuma, SH, C.LA selaku kuasa hukum korban saat menunjukan laporan kepolisian (FOTO: Inilahjogja.com)

MENGAKU kliennya dirugikan atas dugaan proyek fiktif pengadaan barang dan jasa alat kesehatan di Kabupaten Gunungkidul, Erlita Kusuma, SH, C.LA selaku kuasa hukum korban, Bregas Adiyta dan Zulkarnain membeberkan beberapa hal yang dialami kliennya.

“Klien kami merasa dirugikan atas dugaan penipuan proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan guna melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul,” ujar Erlina, Selasa (20/6/2023) kepada awak media.

Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukum korban mengaku kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000.000.

“Atas dugaan penipuan proyek fiktif tersebut, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000.000,” kata Erlina.

Atas kejadian tersebut, diakui Erlina pihaknya sudah melaporkan dan diproses ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY.

“Pada 11 Juni 2022 kami sudah melaporkan ke Polda DIY, sudah setahun ini,” kata Erlina.

Ditegaskan Erlina, tuntutan dari pelapor atau korban adalah pihak berwenang hal ini kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan memproses laporan yang sudah berjalan 1 tahun ini dengan lebih cepat dan presisi.

“Sehingga kerugian materiil sebesar Rp.1.900.000.000 yang dialami oleh klien kami sebagai korban dapat segera dikembalikan,” pungkas Erlina. (mas)

Exit mobile version