Disertasi berjudul “Kebijakan Penal dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia” berhasil dipertahankan Gatot Sugiharto, SH, MH di depan Prof Rusli Muhammad, SH, MH selaku promotor, Dr Aroma Elmira Marta, SH, MH selaku co-promotor, dan dewan penguji terdiri dari Dr Abdul Jamil, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum UII/Ketua Sidang), Prof Jawahir Thontowi, SH, MH, PhD (Kaprodi/Sekretaris), Prof Nyoman Serikat Putrajaya, SH, MH, Prof Hartiwiningsih, SH, MH, Dr Arif Setiawan, SH, MH, dan Dr Hanafi Amran, SH, LLM, PhD.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta berhasil meraih gelar doktor di Program Studi Hukum, Program Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Di kampus Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Jum’at (11/12/2020), anak dari Siti Aminanik dan Margi ini menyoal kebijakan perumusan delik dan sanksi dalam pasal 127 dan pasal 128 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Reformulasi Perumusan Delik dan Sanksi dalam Undang-undang sebagai Ius Constituendum.
Terkait permasalahan ini, sudah pernah dilakukan penelitian oleh Gatot dengan judul “Kebijakan Kriminal terhadap
Permasalahan Narkotika”. Selain itu, penelitian-penelitian terhadap permasalahan narkotika juga sudah banyak dilakukan, baik berupa disertasi, tesis maupun skripsi.
Suami dari Imas Masitoh dan ayah dari Lu’lu Shofiyatul Jannah dan Raditya Aditama ini menjelaskan, penelitian yang telah dilakukannya itu merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif. “Yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologis, pendekatan filosofis dan pendekatan perbandingan,” kata Gatot Sugiharto.
Dalam acara yang dihadiri Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UAD Prof Dr Marsudi Triatmojo, Ir Azman Latif (Sekretaris BPH UAD), Dr Muchlas, MT (Rektor UAD) dan segenap Wakil Rektor UAD serta Dekan FH UAD Yogyakarta, Gatot mengatakan bahwa rumusan delik dan sanksi pada pasal 127 dan 128 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, belum sesuai
dengan asas keadilan atau prinsip keadilan, dikarenakan pada pasal 127 menimbulkan multitafsir dalam istilah penyalahguna narkotika.
Sedangkan pasal 128 mengenai sanksi kurungan selama enam bulan terhadap orang tua yang tidak melaporkan penyalahguna narkotika akan menyebabkan orang tua tidak bisa terlibat aktif dalam proses pemulihan anak kasus narkotika.
Bagi Gatot, penyalahgunaan narkotika sekarang ini sudah sampai dalam kondisi yang memprihatinkan. “Narkotika yang semula diperlukan untuk pengobatan, dalam perkembangannya justru menyebabkan kecanduan terhadap penderita atau korban,” papar Gatot Sugiharto.
Menurutnya, salah satu bentuk perkembangan penyalahgunaan narkotika adalah lalulintas perdagangan gelap narkotika. “Tindak pidana narkotika dalam segala bentuknya merupakan salah satu kejahatan internasional dan membahayakan umat manusia,” terang Gatot.
Saat ini, kata Gatot, masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia pada umumnya, sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat semakin maraknya pemakaian secara tidak sah bermacam-macam narkotika. “Kekhawatiran ini semakin terasa akibat meluasnya peredaran gelap narkotika di masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda,” katanya.
Hal ini, seperti disampaikan Gatot, akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara selanjutnya. “Karena generasi muda adalah penerus cita-cita bangsa dan negara di masa mendatang,” ungkap Gatot.
Indonesia yang pada mulanya sebagai negara transit perdagangan narkotika, kini sudah dijadikan daerah tujuan operasi oleh jaringan narkotika Internasional. “Tingginya angka penyalahgunaan narkotika tersebut juga disumbang oleh ulah pada sindikat narkotika,” terang Gatot, yang menambahkan sebagian besar penyalahgunaan berada pada kelompok coba pakai, terutama pada kelompok pekerja.
Selain itu alasan penggunaan narkotika karena pekerjaan yang berat, kemampuan
sosial-ekonomi dan tekanan lingkungan teman kerja merupakan faktor pencetus terjadinya penyalahgunaan narkotika pada kelompok pekerja.
Dikatakan Gatot, selain dapat dimanfaatkan di bidang pengobatan
atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, narkotika ternyata dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan. “Apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan serius,” tandasnya.
Hal ini, kata Gatot, akan lebih merugikan lagi jika disertai dengan peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa, yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
“Hiasilah hidup dengan ilmu dan amal saleh dan mudahkanlah urusan orang lain sebelum kita berharap untuk dimudahkan pada setiap urusan kita,” ungkap Gatot Sugiharto.
Narkotika pada saat ini tidak lagi beredar secara gelap di kota-kota besar. “Tapi sudah merambah ke kabupaten-kabupaten, bahkan sudah sampai ke tingkat kecamatan dan desa-desa,” kata Gatot, yang menerangkan dari sisi penggunanya tidak saja mereka yang memiliki uang lebih, tapi juga telah merambah di kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Begitu juga orang yang mengonsumsinya bukan saja remaja, tapi mulai dari anak-anak sampai dengan orang yang sudah tua,” papar Gatot.
Diterangkan Gatot, bahaya penyalahgunaan narkotika tidak hanya terbatas pada diri pecandu, melainkan dapat membawa akibat lebih jauh lagi, yaitu gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Indonesia telah membentuk produk hukum untuk menangani masalah tersebut, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain undang-undang tersebut ada juga peraturan lainnya, baik dalam bentuk peraturan menteri, peraturan kepala BNN maupun keputusan bersama antara menteri, Kepala BNN dan Kepala Kepolisian RI,” kata Gatot Sugiharto.
Melalui disertasi Doktor tersebut, Gatot ingin memberikan kontribusi pemikiran terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan kebijakan penal yang meliputi kebijakan perumusan delik dan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Selain itu dapat memberikan wacana ilmiah dalam upaya merekonstruksi pemikiran tentang perumusan delik
dan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia,” ungkap Gatot Sugiharto. (Affan)
Discussion about this post