PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta mengembangkan program Layanan Konsultasi Hukum yang dapat dilakukan secara Daring dan gratis tanpa dipungut biaya. Program yang telah berjalan sejak awal tahun 2020 ini dilatar belakangi minimnya akses terkait prosedur dan aturan hukum masyarakat khususnya di Kota Yogyakarta. Sehingga, program ini diharap dapat memudahkan akses masyarakat yang ingin melakukan konsultasi atau memiliki pertanyaan seputar prosedur atau aturan hukum.
“Walaupun pelaksanaan dilakukan secara daring tidak membuat jarak antara masyarakat dengan kami, sehingga masyarakat tidak perlu ragu,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, Jumat (26/3/2021).
“Program ini sudah berjalan selama satu tahun dengan tujuan membantu masyarakat melakukan konsultasi seputar hukum, tetapi masih kurang sosialisasi, sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahui,” imbuhnya.
Layanan Konsultasi Hukum memiliki fitur Masyarakat Terbuka Akses Prosedur dan Aturan Hukum atau disebut “Mbak Ratu”. Fitur ini dapat diakses melalui laman hukum.jogjakota.go.id dan juga pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Cara mengaksesnya pun mudah, masyarakat hanya perlu membuka pilihan laman yang dapat diakses lalu menekan fitur “Mbak Ratu” dan akan terdapat arahan untuk langkah berikutnya. Layanan Konsultasi Hukum berfokus pada pemberian aturan hukum atau prosedur hukum yang sesuai.
“Kami tidak dapat memberikan saran pada pertanyaan – pertanyaan yang dilontarkan masyarakat. Tetapi kami hanya dapat menjawab pertanyaan masyarakat seputar aturan hukum dan prosedur hukum yang dibutuhkan sesuai dengan masalah yang dihadapi,” ujar Vanny Noviandri, Kasubag Bagian Hukum dan HAM.
Pertanyaan dari masyarakat pun selalu diupayakan dijawab cepat dan tidak lebih dari 2 minggu. Dalam menjalankan program ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta tidak bekerja sendiri, tetapi juga bekerjasama dengan beberapa OPD, antara lain Dinas Kominfo melalui JSS, Dinas perhubungan serta Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kota Yogyakarta sebagai tim perangkat daerah teknis. Sedangkan dalam upaya pengembangannya, program layanan konsultasi hukum akan mewacanakan kerjasama dengan instansi vertikal, seperti Polisi, Pengadilan Agama, dan lainnya.
Dengan keberadaan Layanan Konsultasi Hukum Pemkot Yogyakarta berharap masyarakat dapat dengan mudah megakses atau bertanya seputar aturan dan prosedur hukum di lingkungan Kota Yogakarta. Layanan Konsultasi Hukum juga diharap dapat lebih disosialisasikan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. (rth)