Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Mbak Ratu, Layanan Konsultasi Hukum Secara Daring dari Pemkot Jogja

27 Maret 2021
2 min read
0
Mbak Ratu, Layanan Konsultasi Hukum Secara Daring dari Pemkot Jogja

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta mengembangkan program Layanan Konsultasi Hukum yang dapat dilakukan secara Daring dan gratis tanpa dipungut biaya. Program yang telah berjalan sejak awal tahun 2020 ini dilatar belakangi minimnya akses terkait prosedur dan aturan hukum masyarakat khususnya di Kota Yogyakarta. Sehingga, program ini diharap dapat memudahkan akses masyarakat yang ingin melakukan konsultasi atau memiliki pertanyaan seputar prosedur atau aturan hukum.

“Walaupun pelaksanaan dilakukan secara daring tidak membuat jarak antara masyarakat dengan kami, sehingga masyarakat tidak perlu ragu,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, Jumat (26/3/2021).

“Program ini sudah berjalan selama satu tahun dengan tujuan membantu masyarakat melakukan konsultasi seputar hukum, tetapi masih kurang sosialisasi, sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahui,” imbuhnya.

BACA JUGA

Polda Kalsel Limpahkan Berkas Kasus Pemalsuan Surat Tanah Istana Anak Yatim

Prabowo Diminta Copot Menteri Lingkungan Hidup

Pertamina Patra Niaga Sembelih 833 Hewan Qurban

Layanan Konsultasi Hukum memiliki fitur Masyarakat Terbuka Akses Prosedur dan Aturan Hukum atau  disebut “Mbak Ratu”. Fitur ini dapat diakses melalui laman hukum.jogjakota.go.id dan juga pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Cara mengaksesnya pun mudah,  masyarakat hanya perlu membuka pilihan laman yang dapat diakses lalu menekan fitur “Mbak Ratu” dan akan terdapat arahan untuk langkah berikutnya. Layanan Konsultasi Hukum berfokus pada pemberian aturan hukum atau prosedur hukum yang sesuai.

“Kami tidak dapat memberikan saran pada pertanyaan – pertanyaan yang dilontarkan masyarakat. Tetapi kami hanya dapat menjawab pertanyaan masyarakat seputar aturan hukum dan prosedur hukum yang dibutuhkan sesuai dengan masalah yang dihadapi,” ujar Vanny Noviandri, Kasubag Bagian Hukum dan HAM. 

Pertanyaan dari masyarakat pun selalu diupayakan dijawab cepat dan tidak lebih dari 2 minggu. Dalam menjalankan program ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta tidak bekerja sendiri, tetapi juga bekerjasama dengan beberapa OPD, antara lain Dinas Kominfo melalui JSS, Dinas perhubungan serta Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kota Yogyakarta sebagai tim perangkat daerah teknis. Sedangkan dalam upaya pengembangannya, program layanan konsultasi hukum akan mewacanakan kerjasama dengan instansi vertikal, seperti Polisi, Pengadilan Agama, dan lainnya.

Dengan keberadaan Layanan Konsultasi Hukum Pemkot Yogyakarta berharap masyarakat dapat dengan mudah megakses atau bertanya seputar aturan dan prosedur hukum di lingkungan Kota Yogakarta. Layanan Konsultasi Hukum juga diharap dapat lebih disosialisasikan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. (rth)

Tags: layanan hukum Pemkot JogjaPemkot Yogyakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Yogyakarta Gelar Orkestra Semarak Dirgantara 2024
Headline

Pemkot Yogyakarta Gelar Orkestra Semarak Dirgantara 2024

29 September 2024
Mempermudah Cetak Dokumen Kependudukan, Pemkot Jogja Tambah Mesin ADM di Kemantren
Headline

Mempermudah Cetak Dokumen Kependudukan, Pemkot Jogja Tambah Mesin ADM di Kemantren

13 Januari 2024
Pemkot Yogyakarta Siagakan Kembali Satgas Covid-19 Hadapi Libur Akhir Tahun
Headline

Pemkot Yogyakarta Siagakan Kembali Satgas Covid-19 Hadapi Libur Akhir Tahun

17 November 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Diminta Copot Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda Kalsel Limpahkan Berkas Kasus Pemalsuan Surat Tanah Istana Anak Yatim

Polda Kalsel Limpahkan Berkas Kasus Pemalsuan Surat Tanah Istana Anak Yatim

9 Juni 2025
Mudhofir Khamid Apresiasi Langkah Presiden Naikan UMP 6,5%

Prabowo Diminta Copot Menteri Lingkungan Hidup

9 Juni 2025
Pertamina Patra Niaga Sembelih 833 Hewan Qurban

Pertamina Patra Niaga Sembelih 833 Hewan Qurban

9 Juni 2025
Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja