SEORANG warga Kulonprogo mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah lantaran diduga ditipu.
Pelaku penipuan diduga dilakukan oleh PP (22) warga Dusun Jombokan, Desa Tawangsari, Pengasih, Kulonprogo pada 20 November 2020 lalu.
Awalnya, korban yang bernama Wagino, warga Kalinongko, RT 14/07, Kedungsari, Kap. Pengasih menyuruh pelaku untuk mengantarkan barang dagangannya kepada pelaku.
“Pada Jumat 20 November 2020 sekira pukul 16.00 WIB PP datang ke rumah korban untuk diberi sebuah pekerjaan. Dia disuruh mengantar barang dagangan berupa handphone ke pelanggan yang akan membelinya secara kredit,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry Sabtu 9 Oktober 2021.
Menurut Jeffry, belakangan korban terkejut karena handphone yang diantarkan PP ke pelanggan ternyata tidak sampai.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengasih guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Menurut pengakuan korban, lanjut Jeffry pihaknya mengalami kerugian mencapai puluhan juta.
“Total kerugian korban mencapai Rp 62 juta. Korban juga menyerahkan 12 lembar surat perjanjian kredit kepada petugas,” demikian Jeffry. (daf/zil)
Discussion about this post