POLRES Sleman, Yogyakarta kini memberlakukan penerapan aplikasi Peduli Lindungi bagi siapapun yang akan masuk ke Mako Polres Sleman.
Sebelum masuk Polres Sleman, setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia.
Hal ini lantaran aplikasi Peduli Lindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi Covid-19.
“Saat ini Polres Sleman telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib melakukan scan QR code melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan kepolisian,” ujar Kapolres Sleman melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Widaryanta Jumat 8 Oktober 2021.
Ia mengatakan, kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi kepolisian. Selain itu, juga sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.
Menurutnya, penempatan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ditempatkan di beberapa titik strategis di Polres Sleman meliputi pintu penjagaan masuk Mako Polres Sleman dan pintu tempat pelayanan publik seperti SPKT, SKCK dan Satpas.
“Aplikasi Peduli Lindungi di Polres Sleman berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polres Sleman, mereka wajib memindai QR code yang tersedia,” bebernya
Lebih lanjut Iptu Edy Widaryanta mengatakan, aplikasi Peduli Lindungi merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracking Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi vaksinasi. Oleh karena itu Polres Sleman menggunakan aplikasi ini kepada masyarakat dan instansinya.
“Jadi, aplikasi peduli lindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi nasional,” tuturnya.
“Untuk scan QR code sendiri sangat mudah, cukup download dan install aplikasi Peduli Lindungi kemudian mendaftarkan diri lalu ketika masuk Mapolres Sleman cukup scan QR code melalui fitur pada aplikasi,” demikian Edy. (res/zil)
Discussion about this post