Mardani: Omnibus Law Ancaman Serius Pondok Pesantren

LEGISLATOR PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan bahayanya RUU Omnibus Law karena dapat berdampak mengancam pondok-pondok pesantren tradisional di Indonesia.

“RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kiyai punya pondok tradisional,” ujar Mardani dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

Dijelaskannya, dalam dalam draft RUU Ciptaker No.12 Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah sehingga berbunyi:
‘(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.’

“Sedangkan di daerah-daerah banyak pesantren tradisional yang sudah lama dan menjadi pilar kebangsaan dan keumatan,” kata Mardani.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini minta pemerintah melihat perlunya penghormatan pada pesantren-pesantren tradisional ini. “Jasmerah. Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah! Harus ada penghormatan pada aspek historis dan sosiologis pesantren,” tegas Mardani.

Menurutnya, selama ini pesantren melaksanakan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. “Bahkan kecerdasan paripurna yaitu mencerdaskan akal dan mencerdaskan perilaku (karakter),” jelas Mardani.

Ia berharap jangan sampai apa yang kita lakukan hari ini malah ingin menghancurkan apa yang telah para kiyai dan ulama perjuangkan untuk negara ini. “Ayo kita jaga pesantren dan lawan aturan yang melemahkan atau meminggirkan pesantren,” pungkasnya. (*/rth)

Exit mobile version