PELAKU dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bantul, Yogyakarta berinisial BP (26) dibekuk petugas. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kwalangan, Wijirejo, Kapanewon Pandak, itu menganiaya korban lantaran tak terima dilerai saat cekcok dengan istrinya.
Penganiayaan terhadap anggota DPRD Bantul bernama Eko Sutrisno Aji itu dilakukan pada Minggu (22/8/2021) lalu pada pukul 20.30 WIB.
“Awalnya, pelaku mendatangi rumah istri korban di Jodog, Gilangharjo. Pada saat di rumah mertua terjadi cekcok antara terduga pelaku dengan istri dan mertua korban,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (23/8/2021).
Menurut Ihsan, cekcok masalah internal keluarga itu berlangsung dengan keras hingga mengundang perhatian warga. Karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, Ketua RT setempat lantas menghubungi Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat
“Pada saat bersamaan hadir korban Eko Sutrisno Aji. Hadir bersama-sama dilakukan upaya untuk melerai memberikan nasihat tapi tidak digubris pelaku,” ujarnya.
Bukannya menuruti nasihat sejumlah tokoh masyarakat, BP justru memukul Eko menggunakan senter. Hingga darah bercucuran dari kepala korban.
“Sehingga korban mengalami luka di kepala. Luka robek berdarah. Sehingga dibawa di RS UII di Pandak dan dirujuk ke Panembahan Senopati Bantul,” jelas Ihsan.
Melihat BP melakukan aksi brutal, Bhabinkamtibmas yang ada di lokasi lantas membawa pelaku ke Polsek Pandak. Di Polsek Pandak, sejumlah masyarakat yang geram dengan aksi BP berdatangan hingga pelaku kemudian diputuskan dibawa ke Polres Bantul.
“Karena situasi massa yang banyak ke Polsek 300 orang saya datang ke Polsek melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku,” ujar Ihsan.
Dari pendalaman polisi, BP diketahui sempat menenggak minuman keras jenis lapen di Kabupaten Kulon Progo. Miras tersebut yang membuat emosinya mudah tersulut.
“Spontanitas melakukan pemukulan ke korban. Di bawah pengaruh minuman keras, emosinya gampang tersulut diberikan nasihat malah tersinggung memukuli korban,” terang Ihsan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senter, pakaian pelaku, dan pakaian korban.
Diketahui ternyata tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan dan UU darurat karena memiliki senjata air soft gun. Dia sudah pernah divonis enam bulan kurungan.
“Masa tahanan enam bulan itu sudah dilewati di rutan Pajangan, Bantul. Dia keluar sekitar dua bulan yang lalu,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kini BP terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (trib/zus)
Discussion about this post