Mal dan Restoran Wajib Tutup Jam 20:00 WIB

KASUS Covid-19 melonjak. Pemerintah pun segera memperketat aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM). Antara lain memangkas jam operasional pusat keramaian seperti mal dan restoran.

Pusat perdagangan dan keramaian di zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 dipangkas dari jam 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

“Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Aturan serupa berlaku untuk restoran, kafe, hingga pedagang kaki lima di zona merah penyebaran covid-19. Pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen.

“Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.

Namun, kegiatan sektor esensial lain seperti industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” terangnya.

Airlangga mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro(PPKM).

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya. (pmj/zal)

Exit mobile version