Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Main Petasan, Tiga Bocah di Pundong Alami Luka Bakar

20 April 2021
2 min read
0
Main Petasan, Tiga Bocah di Pundong Alami Luka Bakar

Salah satu korban terkena ledakan petasan di Pundong, Bantul. @Int

TIGA orang bocah di Pundong, mengalami luka bakar serius karena bermain obat mercon. Satu korban di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit (RS).

Ketiganya adalah Naufal (12), Zidan (8) dan Hidayatuloh (10) yang merupakan warga Derso Padukuhan Candi Kalurahan Srihardono, Pundong, Bantul.

Kapolsek Pundong AKP Yosephine Iswantari menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/4/2021) pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Para bocah yang  masih duduk dibangku sekolah dasar ini, terkena sambaran api yang berasal dari obat mercon yang dibakar.

“Korban yang paling parah adalah Naufal yang mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan dan kaki dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Santa Elizabeth Ganjuran,” kata Yosephine, Selasa (20/4/2021).

Sementara dua korban lainnya yakni, Zidan yang mengalami luka bakar pada wajah dan Hidayatulloh yang mengalami luka bakar pada kaki hanya menjalani rawat jalan.

Kapolsek menghimbau agar masyarakat tidak bermain petasan. Selain membahayakan terhadap yang membakar dan orang lain. Namun bermain petasan juga melanggar ketentuan Undang-undang.

Larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan saja. Namun membuat dan menyimpan serta memperjual belikan dapat dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal selama 12 tahun kurungan penjara. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi tentang larangan bermain petasan. Karena selain berbahaya terhadap dirinya sendiri, namun membakar petasan juga bisa membahayakan terhadap orang lain,” ujarnya. (trib/zal)

Tags: ledakan petasanmain petasanpetasanRazia petasan
ShareTweetSend

Related Posts

Penjual Bubuk Petasan di Sleman Diringkus Polisi
Headline

Penjual Bubuk Petasan di Sleman Diringkus Polisi

25 Maret 2025
Polisi Himbau Masyarakat Tak Buat & Nyalakan Petasan
Headline

Polisi Himbau Masyarakat Tak Buat & Nyalakan Petasan

22 Maret 2025
Bocah SD di Caturharjo Sleman Terkena Ledakan Petasan
Headline

Bocah 12 Tahun di Sleman jadi Korban Ledakan Petasan

22 Maret 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

22 Mei 2025
Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja