Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Mahkamah Agung Diminta Lindungi Pembeli Apartemen

27 Oktober 2020
2 min read
0
Mahkamah Agung Diminta Lindungi Pembeli Apartemen

BANYAKNYA pengembang yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan justru merugikan posisi dan kedudukan Pembeli (buyer) unit apartemen.

Hal itu dikatakan pengacara korban pembeli unit apartemen Antasari 45, Jakarta Achmad Umar.

Dia menegaskan, selain akan berpotensi kehilangan apartemen yang telah dibelinya. Pembeli apartemen juga berpotensi akan kehilangan uang atau dana yang telah dibayarnya. Baik secara keseluruhan maupun sebagian akibat perhitungan ganti kerugiannya yang tidak didahulukan atau tidak diposisikan sebagai kreditur separatis maupun preferen (hanya kreditur konkuren).

BACA JUGA

Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Dari Butik ke Pengadilan, Pembelian Jam Mewah Bernilai Rp80 Miliar Berujung Gugatan

“Korban juga akan kehikangan hak-hak pembeli apartemen/rumah susun,” katanya kepada Inilah Jogja Selasa 27 Oktober 2020.

Senada, Fuad Abdullah yang juga pengacara korban mengatakan, kondisi yang demikian juga akan dengan mudah bagi developer maupun pengembang untuk mempermainkan posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen atau rumah susun.

“Dengan skenario pailit atau dengan sengaja menggunakan kepailitan untuk dijadikan sebagai jalan untuk mengambil keuntungan atas pembayaran yang telah dibayarkan oleh pembeli apartemen,” jelas Fuad.

Dirinya berharap Mahkamah Agung (MA) turun tangan mengatasi masalah tersebut. Mereka pun meminta perlindungan hukum dan segera mengeluarkan fatwa sebagai berikut:

Pertama, Memposisikan pembeli (buyer) unit apartemen/rumah susun sebagai kreditor Preferen yang didahulukan posisi dan kedudukannya dari kreditor Separatis maupun Konkuren.

Kedua, Mendahulukan Asas Business Going Concern (kelangsungan usaha) dalam proses Kepailitan atau PKPU terhadap pengembang/developer apartemen atau rumah susun.

Ketiga, Memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap proses permohonan Kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Keempat, Mengedepankan asas kemanfaatan dan keseimbangan baik bagi Debitur dan Kreditor dalam proses Kepailitan dan PKPU di Pengadilan.

Kelima, Menghindari adanya skenario dugaan mafia kepailitan yang akan sangat merugikan ekonomi dan perenomian masyarakat, bangsa dan negara.

Saiful Anam yang juga merupakan pengacara korban, berharap MA responsif dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Sehingga posisi dan kedudukan pembeli apartemen dapat diposisikan sebagai kreditur preferen yang didahulukan dalam hal terjadi pailit,” pungkas Dosen Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini. (bit/had)

Tags: Apartemen antasari 45mahkamah agungSaiful anam
ShareTweetSend

Related Posts

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Headline

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

16 Desember 2024
Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan
Headline

Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan

10 Desember 2024
Saiful Anam: Pansel yang Tak Independen Awal Buruk Kontestasi 2024
Headline

Besok, MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Jabatan Notaris

2 September 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

22 Mei 2025
Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja