MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menunda Pemilu tahun depan harus dilawan.
Ia menilai, vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak sesuai kewenangannya. Bahkan, kata Mahfud, keputusan itu di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian.
“Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn,” kata Mahfud dikutip InilahJogja dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd Jumat 3 Februari 2023.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan penundaan Pemilu yang sedianya akan digelar tahun 2024 mendatang. (gah/zil)