CALON presiden nomor urut tiga Mahfud MD mengatakan, hak angket yang saat ini tengah bergulir dikalangan politisi tidak akan merubah keputuasan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
“Hak angket DPR tidak akan mengubah keputusan KPU. Tidak akan mengubah keputusan MK. Itu jalur tersendiri nantinya,” kata Mahfud di kopi Klotok, Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta Minggu 25 Februari 2024.
Mantan Menkopolhukam ini menjelaskan, DPR mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pemerintah dalam hal penggunaan anggaran dan kewenangannya.
“Siapa yang boleh diangket tentu pemerintah. Pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan,” jelasnya.
Menurut Mahfud, hak angket sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik dan DPR.
“Hak angket itu kewenangan parpol dan DPR. Soal siapa yang mau diangket, itu ya pemerintah terkait kebijakannya,” ujar Mahfud. (tan/fat)