Mahasiswi FH UAD Raih Juara II PSA Essay Competition #01

PADA masa pandemi Covid-19 semua kegiatan serba dibatasi. Tak terkecuali bidang pendidikan, yang di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan secara daring.

Dan hal ini tidak menutup kemungkinan untuk meraih prestasi seperti yang dialami Retno Damarina, mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta yang meraih Juara II PSA Essay Competition #01 tahun 2021. Sedangkan Juara 1 diraih oleh Universitas Brawijaya dan Juara 3 dari Universitas Indonesia.

PSA Essay Competition #01 ini diselenggarakan oleh PSA Indonesian Law Office dan diikuti oleh mahasiswa se-Indonesia, dengan formasi dewan juri lengkap mulai dari akademisi, peneliti sampai dengan praktisi: Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, SH, MLI (Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara), Dr Abdul Ghoffar Husnan, S.PD.I, SH, MH (peneliti senior di Mahkamah Konstitusi), Satra Lumbantoruan, SH, MH (Hakim Pengadilan Negeri Sintang), Junaedi Saibih, SH, M.Si, LLM (staf pengajar Fakultas Hukum/Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) dan Johannes Tare Pangaribuan, SH, MH, CLA (partner dari PSA Indonesian Law Office).

Kelima juri tersebut terlibat langsung memeriksa dan memberikan masukan terhadap karya tulis mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Sebelas Maret, Universitas Makassar, Universitas Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.

Pada saat dihubungi di sela-sela menjalani perkuliahan, Retno berbagi pengalaman usai menjadi juara II PSA Essay Competiton yang menyoal dinamika pembentukan dan penegakan hukum di masa pandemi Covid-19.

“Motivasi saya mengikuti PSA Essay Competition karena saya ingin belajar lebih terkait dengan penulisan esai,” ungkap Retno, Selasa (25/5/2021) siang, didampingi Wita Setyaningrum, SH, LLM selaku dosen pembimbing.

Kemudian, Retno yang berasal dari Kasai, Lampung Timur, menyampaikan keinginannya untuk mengikuti kompetisi itu kepada Departemen Kompetisi Lantern Law Community (LLC).

Menurut Retno, LLC ini merupakan organisasi yang diikutinya. Setelah ia menyampaikan niatnya untuk mengikuti lomba tersebut, lantas mendapat respon baik dari Adit selaku Ketua Departemen Kompetisi LLC.

Lantas Retno pun diarahkan Adit untuk mengikuti bimbingan Vivi selaku senior LLC yang sudah banyak meraih juara dalam berbagai perlombaan esai.

Dari awal ikut bimbingan tersebut, Retno lantas diarahkan terkait dengan penulisan esai yang baik dan benar. “Kami membahas ide terkait dengan subtansi esai yang akan dituangkan dalam tulisan,” terang Retno.

Pernah pula Retno dan Vivi melakukan virtual zoom selama 4 jam untuk membahas tulisannya.

Setelah mengikuti proses seleksi yang sangat ketat, akhirnya Retno masuk 10 besar. Tidak hanya sampai di situ saja. Vivi pun lantas mendampinginya untuk latihan presentasi. “Sampai-sampai suara saya serak,” kelakar Retno, yang menambahkan Vivi mendampinginya sampai akhir.

Bagi Retno, LLC juga mengarahkannya untuk bimbingan ke senior-senior LLC yang lain. Salah satunya adalah Bang Mus.

Tidak hanya itu saja pengalaman yang dibagikan Retno. Terdapat pengalaman menarik lainnya terkait dengan perjuangan untuk presentasi esai.

“Sebenarnya saya tidak menyangka akan meraih juara,” kata Retno, yang menambahkan awalnya ikut kompetisi ini untuk mendapatkan pengalaman terkait dengan perlombaan esai.

Bahkan, saat pulang kampung, Retno pun tidak ingat kalau sedang mengikuti kompetisi itu. Dan tiba-tiba Retno dikejutkan dengan pengumuman kalau ia dinyatakan masuk 10 besar. “Dan otomatis saya harus mengikuti tahapan presentasi esai,” ungkapnya.

Kali ini, Retno sempat mengalami kesulitan jaringan saat berada di kampungnya yang bersuasanakan pedesaan. Beberapa kali bimbingan dengan senior-senior LLC, Retno sempat mengalami gangguan jaringan. “Sehingga kadangkala saya tidak dapat melakukan bimbingan,” jelasnya.

Saat mendekati presentasi esai, Retno juga mengalami kendala jaringan. Menariknya, Retno sampai berkeinginan sewa warnet untuk presentasi.

“Ternyata pada saat saya akan presentasi di hadapan dewan juri, jaringan yang ada di warnet yang saya sewa juga mengalami gangguan sehingga saya beberapa kali mencoba presentasi tidak bisa,” kata Retno, yang menjelaskan hampir saja ia tidak dapat melakukan presentasi.

Karena di tempatnya sudah akan masuk waktu Maghrib dan Retno juga takut pulang kalau kemalaman karena jalan yang harus dilewatinya berupa perkebunan-perkebunan akhirnya Retno memutuskan untuk meninggalkan warnet dan pulang.

Di jalan, Retno sempat menangis. “Mengingat saya semalaman tidak bisa tidur karena latihan presentasi dan yang saya pikirkan adalah saya takut mengecewakan pembimbing serta LLC,” cerita Retno.

Setelah sampai di rumah, ternyata jaringan membaik. “Sehingga saya bisa masuk zoom dan pada saat acara presentasi akan ditutup oleh pembawa acara, saya memohon untuk dapat melakukan presentasi,” beber Retno.

Pada akhirnya Retno diberi kesempatan untuk presentasi meski presentasi yang ia lakukan tidak maksimal dikarenakan jaringan. “Pada saat saya presentasi yang terdengar hanya suara saya saja,” ungkapnya.

Retno mengucapkan syukur Alhamdulillah karena mendapatkan hasil yang maksimal. Selain itu juga mengucapkan terima kasih kepada LLC yang selalu mendukungnya.

Kata Retno, usaha terus jangan menyerah diiringi berdoa. “Dan biarkan intervensi Allah SWT yang bekerja,” tandasnya.

Sebagaimana dijelaskan Wita Setyaningrum, PSA Essay Competition #01 ini merupakan kompetisi menulis yang diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum pada tingkat strata 1 (S1) se-Indonesia.

“Hal itu tepat setahun wabah Corona Virus Disease 2019 masuk ke Indonesia menimbulkan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat,” kata Wita.

Sebagai rekayasa sosial, kata Wita, hukum berperan mengarahkan perilaku masyarakat sesuai tujuan yang dikehendaki. “Melalui kompetisi itu mahasiswa diberi kesempatan untuk memberikan telaah, kajian dan evaluasi sebagai bentuk sumbang saran atau gagasan dalam menyikapi persoalan pembentukan maupun penegakan hukum di masa pandemi Covid-19,” kata Wita. (Fan)

Exit mobile version