SEORANG perempuan yang masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah (Jateng) ini dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tegalrejo, Kota Yogyakarta lantaran mencuri sebuah laptop.
Wanita berinisial SPD (19) itu tampak murung saat dihadirkan dihadapan wartawan dalam jumpa pers di Polsek Tegalrejo, Senin 28 Maret 2022.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, korban pencurian laptop berinisial AS merupakan rekan ibu pelaku.
“Jadi pelakunya ini adalah anak dari teman korban,” ujar Joko.
Menurutnya, tersangka melakukan aksi pencurian laptop pada 22 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban yang terletak di Jatimulyo TR I/351 RT 04/RW.02 Kalurahan Kricak,
Tegalrejo.
“Korban awalnya datang kerumah korban untuk bertamu. Melihat ada laptop diatas meja ia langsung menggondol nya,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian laptop itu, korban menanggung kerugian sekitar Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Tegalrejo.
“Akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Tegalrejo bisa membekuk tersangka saat akan menjual laptop tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (gah/fat)
Discussion about this post