SEORANG oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta dibekuk Satreskrim Polresta Yogyakarta lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur.
Aksi bejat JA (21) itu dilakukan pada Rabu, 16 Februari 2022, sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya kawasan Tegalrejo, Yogyakarta.
Korban yang berstatus sebagai pelajar berinisial MN (12) itu merupakan warga Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan, kejadian berawal pada 16 Februari 2022, sekira pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu korban berpamitan dengan orangtuanya untuk pergi les yang letaknya tak jauh dari rumah tersangka.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, ibu korban menghubungi anaknya namun tidak diangkat. Akhirnya sang ibu menghubungi pengajarnya untuk menanyakan keberadaan anaknya,” ujarnya saat jumpa pers Jumat 8 April 2022 bersama Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.
Dijelaskannya, kepada orang tua korban pengajar itu mengatakan jika anaknya hati ini tidak berangkat les.
“Karena rumah pengajar dan tersangka berdekatan. Maka pengajar itu mencoba mengecek ke rumah JA,” jelasnya.
Betapa kagetnya pengajar itu saat mendapati korban ngumpet didekat rumah tesangka.
“Menurut keterangan korban, ia diajak masuk ke dalam kamar tersangka. Lalu dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka,” jelasnya.
Mengetahui anaknya cabuli, orangtuanya tak terima dan melapor ke Polresta Yogyakarta.
“Akhirnya, pada Jumat, 04 Maret 2022, sekira pukul 14.45 WIB tersangka dapat kita amankan dan ditahan di Mapolresta Kota Yogyakarta,” kata dia.
Turut diamankan sebagai barang bukti diantaranya satu set pakaian yang dikenakan korban, bantal, serta satu set pakaian yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam dipenjara dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (fat/zil)
Discussion about this post