POLRES Bantul, Yogyakarta membekuk pria asal Medan, Sumatera Utara lantaran menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Pria berinisial UM (19) itu harus berurusan dengan polisi lantaran ia membuat berita bohong jika dirinya menjadi korban perampasan atau pembegalan di Dusun Kersan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul pada Sabtu (17/12/2022) malam.
“Malam itu sekitar pukul 21.00 WIB, petugas piket SPKT Polsek Kasihan Polres Bantul mendapat telepon dari warga yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang telah menjadi korban pembegalan di Dusun Kersan, Tirtonirmolo,” kata Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Minggu 18 Desember 2022.
Kata dia, dari informasi itu, petugas mendatangi TKP termasuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Dikatakan oleh Jeffry, menurut pengakuan UM ia baru saja menjadi korban pembegalan barang-barang miliknya. Diantaranya, satu sepeda motor, dua laptop, satu handphone dan dompet yang berisi surat-surat pribadi.
“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang ada di sekitar kejadian, diduga adanya kejanggalan pada laporan kejadian pembegalan tersebut. Lalu, saat dilakukan interogasi secara intensif, UM akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan itu sebenarnya tidak ada,” ujarnya.
Menurutnya, adapun dua laptop yang katanya dirampas, ternyata digadaikan korban di salah satu tempat gadai yang ada di Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta.
“Sementara barang lainnya hanya disimpan oleh korban,” urainya.
Di hadapan penyidik, korban mengaku berbohong dengan harapan bisa mendapat uang untuk membayar hutang karena kalah taruhan.
“Ia juga takut diketahui oleh orangtuanya karena ikut taruhan,” jelasnya.
Atas pembuatnya itu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta itu bisa dipidana.
“Pelaku UM bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong,” demikian Jeffry. (hag/kil)