GUNA mendukung kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Satpol PP Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang diselenggarakan di ballroom Grand Artos Hotel & Convention, Kamis (2/12).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, sebagaimana diketahui kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2020, sangat dimungkinkan akan memicu munculnya pelaku industri rokok ilegal, sehingga dibutuhkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menegakkan peraturan guna menutup ruang peredaran rokok illegal, terutama penindakan distributor rokok ilegal di Kabupaten Magelang.
“Melalui acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan tema ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini, tentunya saya berharap para peserta akan mengetahui sekaligus turut mendukung Kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat umum terkait pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magelang,” kata Nanda Cahyadi Pribadi.
Lebih lanjut Nanda menekankan, dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya cukai sebagai instrumen penerimaan negara.
“Saya berpesan kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh, sehingga dapat mengetahui bagaimana ciri-ciri golongan rokok ilegal itu dan bagaimana cara mengidentifikasinya,” tandasnya.
Sekretaris Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Margono menyebutkan sosialisasi ketentuan di bidang Cukai ini bertujuan memberikan informasi edukasi dan pemahaman pada pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang agar memahami tentang rokok dan tembakau iris yang tidak berpita cukai.
“Tujuannya untuk menghentikan laju peredaran rokok ilegal dengan cara edukasi yang masif kepada setiap lapisan masyarakat,” jelas Margono.
Sementara Kasubag Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Ifra Indah Fitriani menjelaskan, Cukai adalah salah satu penerimaan negara terbesar ketiga di Indonesia. Begitu pentingnya peranan Cukai bagi kelangsungan pembangunan dan perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, baik Pemerintah Pusat, Daerah, maupun masyarakat.
“Adanya peredaran rokok ilegal akan mengganggu potensi penerimaan negara,” jelas Ifra.
Pada 2019 berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh UGM Yogyakarta peredaran rokok ilegal adalah sebesar 3 persen. Kemudian pada tahun 2020 karena adanya kenaikan tarif Cukai, peredaran rokok ilegal meningkatkan menjadi 4,8 persen. Lalu pada tahun 2020 penerimaan negara dari Cukai adalah Rp 170, 24 triliun.
“Ini baru hasil dari Cukai tembakau saja. Apabila peredaran rokok ilegal 4,8 persen dari Rp 170,24 triliun, berarti ada sekitar Rp 8,2 triliun penerimaan negara yang tidak terselamatkan. Maka kami mengharapkan seluruh lapisan masyarakat bersatu untuk menggempur peredaran rokok ilegal,” pungkas Ifra. (bmg/dar)