MAHKAMAH Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ketujuh terpidana tersebut tetap akan tetap menjalani penjara seumur hidup.
PK yang diajukan oleh tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 dilam ditolak Mahkamah Agung.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, Senin 16 Desember 2024 mengatakan, pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK, karena tidak adanya kekhilafan oleh para hakim dalam mengadili para terpidana serta tak adanya novum atau bukti baru dalam perkara itu.
Dirinya menegaskan, dengan ditolaknya permohonan PK ketujuh terpidana tersebut, para terpidana yakni Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto alias Kasdul bin Sutiadi dan Sudirman bin Suratno tetap menjalani hukuman oenjara selama seumur hidup.
Putusan PK terpidana kasus pembunuhan Vina ini terbagi ke dalam dua berkas yakni PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara itu, PK kedua terdaftar kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.
Kedua permohonan PK tersebut diadili oleh majelis hakim yang di Ketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. (ifi/laf)