Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Peristiwa

MA Tolak Kasasi Rusma Yul Anwar

26 Februari 2021
2 min read
0
MA Tolak Kasasi Rusma Yul Anwar

MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus lingkungan. Penolakan diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Kamis 25 Februari 2021.

Pertanyaan ini muncul dari seorang Advokat Henny Handayani.

Menurut Henny Handayani berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan DR. Syofyan Sitompul.
Lantas, bagaimana status Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Terpilih yang memenangkan Pilkada Pessel Sumatera Barat 9 Desember 2020 silam?

BACA JUGA

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

Henny Handayani mengatakan, dengan keluarnya putusan tersebut maka status Rusma Yul Anwar terhitung sejak keluarnya putusan adalah terpidana.

Pasalnya, dengan ditolaknya berkas kasasi di MA, maka harus mengikuti relaas isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” serta menjatuhkan pidana 1 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 Bulan kurungan.

“Jadi yang bersangkutan seharusnya sudah bisa ditahan, sesuai dengan berkas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,” tambahnya.

Terkait hal itu, pengacara Hendrajoni ini menyebut proses pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan pada Pilkada serentak cacat hukum.

Henny menambahkan, putusan tersebut menjadi titik terang bahwa berkas Permohonan Kasasi terdakwa dari awal terkesan dipaksakan.

“Ini menjadi bukti, bahwa berkas permohonan Kasasi terkesan dipaksakan. Seharusnya pihak KPU dan Bawaslu mentelaah terlebih dahulu status permohonan Kasasi, sebelum menetapkan menjadi pasangan calon,” tegasnya.

“Pada Pasal 250 ayat 5 KUHAP khusus mengatur hal tersebut, berupa pemberitahuan oleh Pihak MA kepada kedua belah pihak, tentang berkas perkara,” tambah Henny.

Sebelumnya pihak Hendrajoni melalui pengacaranya, menyurati Mahkamah Agung dan DKPP serta KPU RI dengan tembusan hingga ke Presiden RI. Surat tersebut terkait dugaan cacat hukum pendaftaran Calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.

Lebih dari itu, pihak pengacara Hendrajoni juga mempertanyakan penetapan status ‘Dalam Proses Kasasi’ yang tertulis dalam SKCK milik Rusma Yul Anwar, yang diduga tidak memiliki dasar sesuai pasal 250 ayat 5 KUHAP.

Tidak Menjawab

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, ketika ditanya kepadanya terkait skenario seperti apa yang bakal diterapkan dalam pelantikan Bupati Pessel, belum memberikan jawabannya.

Pertanyaan diajukan mengunakan aplikasinya pesan Whatsapp, sejak dikirim sore tadi pesan masih belum dibaca meskipun kabiro ini aplikasinya Whatsappnya dalam keadaan online. (yuh/hal)

Tags: MAmahkamah agungSumatera Barat
ShareTweetSend

Related Posts

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Headline

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

16 Desember 2024
Tren Covid Turun, KUA Batang Tetap Layani dengan Prokes
Headline

Eks Bupati Pesisir Selatan Tak Heran Dugaan Relokasi Korupsi RSUD Painan Patah Ditengah Jalan

9 Juli 2023
Polsek Ngaglik Amankan Pencuri Kotak Amal Masjid
Headline

Oknum Juru Sita PN Jakarta Barat Terjaring OTT

30 Mei 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja