SEORANG warga Timbulharjo, Sewon, Bantul berinisal HA (29) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menganiaya Lurah Timbulharjo, Sewon, Bantul, AAH (56).
Panit I Reskrim Polsek Sewon Ipda I Nengah Artha menjelaskan kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu (11/06/2022) malam, bermula saat korban mendapatkan telepon dari salah satu warganya karena telah terjadi keributan di Dusun Kowen 1, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon.
“Mendapat laporan warganya melalui telepon, pak Lurah Timbulharjo bergegas menuju ke lokasi keributan. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban bermaksud melerai dan menghimbau kepada kedua belah pihak yang berselisih untuk membubarkan diri,” kata dia Selasa 21 Juni 2022.
Namun tanpa sebab, ada salah satu warga berinisial H, melakukan pemukulan kepada korban. Menurut keterangan pelaku saat pemeriksaan, pemukulan dilakukan sebanyak 4 kali. Korban mengalami pendarahan pada bagian hidung dan memar pada bagian kepala
“Sampai dengan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit pasca operasi akibat peristiwa pemukulan tersebut,” jelasnya.
Kata dia, kejadian tersebut sebenarnya diawali dari permasalahan keluarga. Dimana sebut saja Kiki bersama beberapa orang termasuk pelaku, datang kerumah istrinya yang di dusun Kowen, bermaksud untuk mengambil berkas-berkas perceraian. Namun sesampainya di TKP, terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Sewon, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan dan ayat 2 paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (trib/yul)