POLISI menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun sebagai tersangka kasus pengerusakan di ruang Kepala SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sang lurah mengamuk lantaran gagal memasukkan siswa titipannya.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto menyebut berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti, polisi langsung melakukan gelar perkara.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya pecahan kaca dari toples beling yang ditendang Saidun di atas meja, serta rekaman CCTV saat sang lurah melakukan pengerusakan.
“Hasil gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti. Jadi status terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Supiyanto di Polsek Pamulang dalam keterangannya, Jumat 21/8/2020.
Kendati begitu, kata Supiyanto, peningkatan status ini tidak dibarengi dengan pemanggilan dan tindakan penahanan terhadap Lurah Saidun yang masih aktif bertugas.
Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Saidun, melalui Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Surat itu juga sudah ditembuskan kepada Camat Pamulang, namun saat ini masih belum ada tanggapan.
“Surat panggilan sudah kami layangkan ke Ibu Wali Kota Tangsel. Karena beliau juga seorang pegawai negeri, sudah kita tembuskan juga melalui Camat Pamulang. Jadi, tersangka baru dipanggil,” tuturnya. (zil/pmj)
Discussion about this post