SELEBGRAM Lucinta Luna divonis hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penggunaan narkoba. Vonis dibacakan dalam sidang virtual, hari ini Rabu (30/9/2020).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara,” terang Majelis Hakim membacakan dalam amar putusan di PN Jakbar.
“Dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama selama 1 bulan,” sambung Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Begitu mendengar vonis hakim, Lucinta Luna langsung menangis.
Wanita transgender bernama asli Ayluna Putri itu semula mencoba tegar. Tetapi, ia tidak bisa membendung air mata yang membasahi pipi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Lucinta Luna bersalah, sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan. (pmj/seno)
Discussion about this post