LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Rutan Bareskrim cabang Salemba, hari ini Sabtu (11/3/2023).
Kegiatan serah terima tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK terkait dengan Penghentian Perlindungan terhadap Bharada E.
Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, terdapat prosedur administrasi yang perlu dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut keputusan penghentian perlindungan terhadap Bharada E.
“Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba,” ujar Rully dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
Bharada E dipastikan dalam keadaan sehat saat serah terima dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Pemeriksaan kesehatan terhadap Bharada E juga dilakukan kembali oleh LPSK dan pihak Rutan Bareskrim Polri untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat.
Serah terima Bharada E ke pihak Rutan Bareskrim Polri tersebut tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” pungkasnya. (pmj/jil)
Discussion about this post