BAGI setiap warga yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun kartu identitas tersebut setiap lima tahun sekali harus diperbarui masa berlakunya.
Pada hari ini, Jumat (27/5/2022) terdapat lima mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI.
Untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Berlanjut bagi yang ada di Jakarta Barat, dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk perpanjang SIM.
Lalu, mobil SIM Keliling yang biasanya melayani wilayah Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Waktu pelayanan SIM Keliling di wilayah Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Khusus untuk warga Bekasi, pada hari ini mobil SIM Keliling tidak beroperasi.
Sedangkan, warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, lantaran unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada hari ini.
Lokasinya yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (pmj/yul)