LIMA orang pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap RDK (18) di Jalan Godean Km 12 Dusun Bletuk, Kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman DI Yogyakarta pada 13 Februari lalu akhirnya diringkus petugas.
Sebelum melakukan pembacokan terhadap korbannya mengunakan clurit kelima pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras atau miras.
Saat digelandang petugas di Mapolres Sleman, tersangka berinisial AAR (19) LP (21) RA (22) serta dua pelaku lainnya yang masih berusia anak-anak itu hanya bisa pasrah.
“Awalnya tersangka RA bersama rekannya menenggak miras di wilayah Moyudan, Sleman,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Roony Prasadana, didamligi Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo saat jumpa pers Selasa 22 Februari 2022.
Kebetulan, korban RA dan temannya yang masih dibawah umur pergi ke sebuah warung untuk membeli makanan,
Antara korban dan rombongan pelaku saling berpapasan dijalan. Karena, tak terima beradu pandang rombongan pelaku akhirnya mengejar korban dengan sepeda motornya.
“Pelaku sempat menggesek-gesekan senjata tajam itu ke aspal hingga menimbulkan percikan apik,” jelasnya.
Hingga akhirnya, tiba di Dusun Bletuk, Sidorejo, Godean korban disabet bagian punggung dan perutnya mengunakan clurit yang dibawa oleh para tesangka.
“Akibat sabetan clurit itu RDK mengalami luka dipunggung dengan lima jahitan. Sementara korban anak mengalami luka dibagian perut dengan empat jahitan,” ungkap Ronny.
Akhirnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Godean dan Polres Sleman dapat meringkus para pelaku di wilayah Godean.
“Tiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Godean. Sementara, dua tersangka anak yang masih dibawah umur dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman,” ungkap Ronny.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AAR dan satu pelaku anak dijerat pasal 170 KUHP dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tersangka LP dan satu pelaku anak dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, untuk tersangka RA dijerat pasal 2 atau 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang diantaranya dua clurit, satu sabit, dan dua sepeda motor yang dikendarai tersangka saat melancarkan aksinya.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan jika para tesangka tega yang dalam sebuah geng motor.
“Keterlibatan mereka dalam sebuah geng motor masih kami dalami,” ucap Bowo. (gah/sal)