MESKI tak dihadirkan dihadapan wartawan, lima pelajar asal Bantul, DI Yogyakarta ini dipastikan akan mendekam dipenjara.
Kelimanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun atau pasal 351 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara lantaran telah melakukan pengeroyokan kepada BR (19) warga Mlati dan KVS (19) warga Tegalrejo, Yogyakarta pada 22 Januari lalu.
Plh Kapolsek Mlati AKP Surata mengatakan, kelima pelaku pengeroyokan yang masih berstatus pelajar adalah FS (17), TW (17), AVM (17), FRB (17) dan RA (17).
“Semua pelaku ini warga Kasihan Bantul,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Senin 24 Januari 2022.
Ia mengatakan, kejadian pengeroyokan yang terjadi di Jalan Magelang Km 5,5, Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman pukul 22:45 WIB itu terjadi dipicu masalah sepele.
“Rombongan para pelaku berpapasan dengan korban saling bertatapan mata. Lantas terjadi aksi kejar-kejaran. Kendaran korban lantas berhasil dihentikan oleh para pelaku dan akhirnya terjadi pengeroyokan itu,” ungkapnya.
Guna melengkapi berkas perkara, petugas mengamankan barang bukti diantaranya tiga sepeda motor, tongkat aluminum dan dua ikat pinggang yang digunakan untuk memikul korban.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, rombongan pelaku saat itu habis melakukan kegiatan di kawasan Kaliurang, Sleman.
“Mereka berpapasan dengan korban di sekitar dusun Jambon dan terjadi aksi kejar-kejaran hingga di Jalan Magelang. Akhirnya korban tertangkap dan dikeroyok menggunakan stik aluminium dan dua gesper,” ujar Dwi Noor Cahyanto.
Ia mengatakan, para pelaku kuat dugaan tidak tergabung dalam sebuah geng motor.
“Kalau kita lihat pelaku ini hanya tinggal di satu Kalurahan. Jadi tidak tergabung dalam sebuah geng,” pungkasnya. (daf/sil)