Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menjelaskan, data terakhir dari total 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta ada 5 kelurahan masuk zona merah, yakni Pandeyan, Suryodiningratan, Ngampilan, Gowongan, dan Kricak.
“Selama PPKM berbasis mikro, kemampuan tracing, testing dan treatment kasus positif Covid-19 juga diperkuat,” kata Emma Rahmi Aryani, Jum’at (12/2/2021).
Seperti disampaikan Emma, dalam pengawasan Jaga Warga dan kelurahan memantau isolasi mandiri warga dan logistik. “Sehingga lebih komprehensif,” tandasnya.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta memperbarui data di tiap RT pada tiap minggunya. “Jadi selama seminggu kalau ada kasus isolasi mandiri seperti apa dan logistik suplainya,” terang Emma.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
Dalam pelaksanaan dan pengawasan PPKM berbasis mikro di Kota Yogyakarta juga melibatkan peran Jaga Warga di tiap wilayah.
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam instruksinya menyampaikan, PPKM berbasis mikro di Kota Yogyakarta mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan posko Covid-19. Termasuk Instruksi Gubernur DIY nomor 5/INSTR/2021 tentang PPKM berbasis mikro di DIY yang berlaku pada 9-22 Februari 2021.
Walikota Yogyakarta mengikuti instruksi Mendagri dan Gubernur DIY terkait PPKM mikro. “Dalam PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT,” kata Haryadi Suyuti dalam instruksinya yang diterbitkan pada Senin (8/2/2021).
Pengaturan PPKM berbasis mikro dalam Instruksi Walikota Yogyakarta mendasarkan zonasi risiko Covid-19, yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah hingga tingkat RT.
Misalnya, zona oranye dengan kriteria jika ada 6 sampai 10 rumah kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir dan zona merah kriteria jika ada 10 rumah kasus konfirmasi positif Covid-19.
Pada zona merah skenario pengendalian dengan menemukan kasus, melacak kontak, melakukan isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak tempat umum, kecuali sektor esensial.
Di samping itu, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar-masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan.
Selama PPKM mikro dibangun posko di tingkat kelurahan. Lurah bisa melihat apakah perlu dibangun posko di RT/RW dengan melihat kasus yang berkembang karena di Kota Yogyakarta ada yang zona merah dan oranye.
Wakil Walikota Yogyakarta, Drs Heroe Poerwadi, MA, menambahkan, posko di tingkat kelurahan sebagai koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro.
Posko tingkat kelurahan memfasilitasi pembentukan posko di tingkat RT/RW dengan melibatkan jaga warga atau partisipasi masyarakat dalam memantau dan membatasi mobilitas. “Dan, pengawasan PPKM mikro melibatkan Jaga Warga, posko di kelurahan dengan supervisi di kemantren,” kata Heroe Poerwadi.
Dalam Instruksi Walikota Yogyakarta tentang PPKM berbasis mikro tetap membatasi lingkungan kerja 50 persen bekerja dari rumah. Termasuk kegiatan usaha restroran makan minum dibatasi 50 persen dari kapasitas dan sampai pukul 21.00 WIB. Layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu toko, swalayan, mall dan destinasi pariwisata beroperasional hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat. (Fan)