SEJUMLAH tempat hiburan malam ditertibkan jajaran Polres Sleman lantaran buka melebihi jam operasional selama masa PPKM berbasis Mikro.
Operasi penertiban menyasar sejumlah cafe dan tempat karaoke di wilayah hukum Polres Sleman yang dapat berpotensi menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19 pasalnya wilayah Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai zona merah pandemi Covid-19.
Tempat usaha dan hiburan malam tersebut ditertibkan lantaran melanggar aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam surat keputusan Bupati Sleman No 43.1/Kep.Kdh.A/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat Covid-19.
Seperti diketahui, sesuai peraturan Pemerintah selama masa PPKM mikro, seluruh tempat hiburan malam diperbolehkan buka hanya sampai jam 9 malam.
Kasubbag Humas Iptu Edy Widaryanta menuturkan, operasi dilakukan dengan sasaran tempat hiburan malam yang melebihi jam operasional yang buka selama masa PPKM mikro.
“Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari penegakkan aturan sekaligus informasi dari masyarakat di wilayahnya masih ada tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan,” tegasnya Jumat 28/2021.
“Harapannya dengan operasi ini akan tercipta situasi yang aman dan kondusif serta tempat hiburan malam tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19,” tutupnya. (res/zal)