DINAS Pertanian Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menjamin persediaan pupuk bersubsidi untuk masa tanam periode April – Mei 2025 relatif aman dan mencukupi.
“Kita melakukan pemantauan di lapangan stok pupuk bersubsidi di agen-agen resmi melimpah ,” kata Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak Deni Iskandar di Lebak, Rabu.
Persediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebak tidak ada masalah dan permintaan petani terpenuhi sesuai dengan kebutuhan.
Kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebak pada 2025 untuk jenis urea sebanyak 21.417 ton, realisasi baru mencapai 2.184 ton atau sekitar 10,2 persen, pupuk NPK alokasi 21.194 ton, baru tersalurkan 2.500 ton, atau sekitar 11,8 persen.
Pupuk Organik: dari alokasi 452 ton, realisasinya baru 7,1 ton, atau hanya 1,6 persen.
Dengan demikian, menurut dia, persediaan pupuk bersubsidi masih aman dan mencukupi untuk tanam sampai Desember mendatang.
Deni menambahkan pendistribusian pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhan petani dalam pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Petani harus terdaftar dalam RDKK agar tepat sasaran untuk mendukung swasembada pangan di Kabupaten Lebak.
“Kami berupaya agar penyerapan pupuk bersubsidi dapat diakses petani yang tergabung dalam kelompok tani sesuai pengajuan RDKK di 28 kecamatan,” ujarnya.
Saat ini, kata Deni, petani mudah mengakses pupuk bersubsidi dengan membeli di tingkat distributor maupun agen resmi.
Selain itu, petani dapat memproduksi pupuk organik yang terbuat dari kotoran ternak maupun jerami sampah untuk dijadikan kompos.
Penggunaan pupuk organik sangat membantu untuk mengurangi kerusakan tanah pertanian juga ramah lingkungan, sehingga petani tidak mengandalkan pada pupuk kimia.
“Kami minta petani tetap dapat menggunakan pupuk yang berimbang antara organik dan non organik guna meminimalisasi biaya produksi,” katanya.
Ia juga menyebutkan, saat ini, harga pupuk bersubsidi dijual pada kios resmi urea Rp2.250/kg atau per sak Rp112 ribu, pupuk ZA Rp1.700/kg atau per sak Rp85 ribu, SP 36 Rp2.400/kg atau per sak Rp120 ribu, NPK Phonska Rp2.300/kg atau per sak Rp115 ribu dan Petrogonik Rp800/kg atau per sak Rp32 ribu.
Saat ini, harga pupuk bersubsidi tetap dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Selama ini, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat atau petani terjadi kelangkaan pupuk.
“Kami meyakini dengan terpenuhi pupuk bersubsidi dipastikan dapat mewujudkan program swasembada pangan,” katanya.
Ketua Gabungan Kelompok Tani Pasar Keong Desa Cibadak Kabupaten Lebak Muhamad Muslim mengaku bahwa petani menyambut positif adanya penambahan kuota pupuk bersubsidi untuk 2025 sehingga petani merasa tenang untuk bercocok tanam padi karena tidak akan terjadi kelangkaan pupuk.
“Kami berharap pendistribusian pupuk bersubsidi di kios resmi berjalan lancar dan bisa diserap petani,” katanya. (far/antara)
Discussion about this post