MENGIKUTI lajunya perkembangan saat ini, Polri terus melakukan pematangan program pelayanan publik terpadu.
Berbagai program untuk pelayanan masyarakat, salah satunya adalah nomor layanan tunggal Polisi 110.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., saat melounching program Layanan Polisi 110 di hadapan para tamu undangan menyampaikan apresiasinya terhadap Divisi TIK dalam menyempurnakan Layanan Polisi 110.
“Pelayanan (110) sebenarnya 2016 telah hadir, dan dikembangkan lagi di tahun 2018. Dan di tahun 2021 ini hadir bersifat Nasional dengan nomor tunggal,” tuturnya, Kamis (20/5/2021).
Berikutnya Kapolri menyampaikan harapannya dengan hadirnya (110) ini Polri lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mendukung program tersebut Polri telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan provider seluler yang ada untuk melaksanakan Layanan Polisi 110.
Kehadiran Layanan bebas pulsa ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
“Tentunya program ini tidak hanya tampil di saat lounching saja, namun berkelanjutan. Jika ada pelayanan dari Kepolisian yang dirasakan kurang memuaskan, Polri memiliki aplikasi yang namanya Dumas Presisi,” terangnya mengakhiri.
Kegiatan lounching yang di gelar di Mapolda Jawa Barat tersebut dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahyanto, Kementrian Kominfo, Gubernur Jawa Barat, dan para tamu undangan serta para Kapolda yang mengikuti jalannya kegiatan melalui virtual.
Sementara itu Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi Polda DIY Kombes Pol P.Yugonarko di tempat yang terpisah kepada pewarta menjelaskan penyelenggaraan layanan Polisi ini telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
“Masyarakat yang melakukan panggilan (110), akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll),” jelasnya.
Masyarakat bisa menggunakan Layanan Polisi 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
“Terlebih lagi bagi masyarakat yang sering iseng, operator terdekat dapat mengetahui lokasi penelpon secara langsung,” tutupnya. (kus/jal)
Discussion about this post