PARTAI Gelora Indonesia menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibawa kepemimpinan Prof Yudian Wahyudi tidak Pancasilais, padahal yang bersangkutan memimpin lembaga pembinaan ideologi Pancasila.
Hal ini menyusul aturan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 putri melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus.
Disamping itu, Yudian juga mempertentangkan agama dan Pancasila yang mendasari larangan pemakaian jilbab tersebut, sehingga harus diseragamkan.
Padahal hal itu, tidak perlu dipertentangkan lagi, karena persoalan agama dan Pancasila ini sudah dianggap selesai ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri.
“Sudah bukan saatnya lagi mempertentangkan nilai-nilai keagamaan atau riligiusitas dengan kebinekaan, toleransi, kenegaraan dan yang lainnya. Ini sudah selesai,” ujar Abdul Rahim, Ketua Bidang Syiar dan Dakwah DPN Partai Gelora Indonesia, Jumat 16 Agustus 2024.
Menurutnya, negara ini lahir dari rahim nilai-nilai religiusitas. Sehingga memisahkan aktifitas kenegaraan dari nilai-nilai agama, bukan hanya bertentangan dengan pancasila, namun juga melepaskannya dari akar sejarah, nilai kebhinekaan, toleransi dan semangat gotong royong.
“Religiusitas adalah bagian dari pengamalan Pancasila, terutama Sila Pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Aturan penyeragaman oleh BPIP untuk Paskibra putri yang berkonsekuensi pada pelepasan jilbab tentu bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai keagaman yang mengakar di Indonesia,” terangnya.
Hal ini, lanjut Abdul, bisa terjadi karena ada tiga kemungkinan. Pertama, Kepala BPIP Yudian Wahyudi memahami Pancasila secara parsial dan sekuler.
Kedua, Kepala BPIP salah dalam menafsirkan kebinekaan dengan penyeragamaan dalam semua hal terutama agama dengan Pancasila.
“Ketiga, Kepala BPIP ada kesengajaan memisahkan nilai-nilai religiusitas dari negara,” katanya.
Seperti diketahui, Kepala BPIP Yudian Wahyudi kini membolehkan Paskibraka mengenakan jilbab saat bertugas di Upacara HUT RI ke 79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Yudian juga meminta maaf atas keputusan sebelumnya yang melarang Paskibraka mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.
“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke 79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian dalam keterangan resminya, Kamis 15 Agustus 2024.
Yudian mengatakan, BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku penanggungjawab pelaksanaan upacara HUT RI ke 79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta.
Namun, Yudian berkilah BPIP tidak memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024. Meski begitu, di dua momen itu memang jilbab Paskibraka putri dilepas.
“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” ujar Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser tara, Kalimantan Timur, Rabu 14 Agustus 2024. (*/rth)
Discussion about this post