PELAPOR mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo atau RS serta tiga orang lainnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2025.
Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO HM Darmizal, Ketua umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan terlihat datang ke Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 11:00 Wib.
Sebelum bertemu dengan penyidik, mereka tampak meminta ijin ke petugas jaga di Polres Metro Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Garuda, Kalurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran.
Ketua umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan kepada wartawan mengatakan, mulai hari ini laporan terhadap empat orang berinisial RS, RSN, RF dan TT dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Sebelumnya kami sudah diundang oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi bukti yang kami ajukan. Ternyata, laporan kami dugaan penghasutan yang dilakukan RS dan kawan-kawan di Polres Metro Jakarta Pusat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Andi.

Dirinya berharap meski dilimpahkan ke Polda Metro Jaya laporan dugaan pelanggaran pasal 160 KUHP dengan bukti nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, pada Rabu, 23 April 2025 itu bisa diproses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Dilimpahkan ya agar efektif dan efisien dalam penanganannya. Kami minta agar penegakan hukum serius dan konsekuen dilakukan agar pihak-pihak terlapor yakni RS, RSN, RF dan TT dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” terang Andi Kurniawan.
Sebelumnya, pada tanggal 23 April lalu Pemuda Patriot Nusantara didampimpingi Relawan Jokowi atau ReJO melaporkan empat orang berinisial RS, RSN, RF dan TT di Polres Metro Jakarta Pusat.
Terlapor dinilai telah membuat kegaduhan terkait tudingan keaslian ijazah Jokowi ditengah masyarakat. Keempatnya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 160 KUHP. (ufi/kal)
Discussion about this post