POLISI membenarkan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang perempuan, Nabilla Aprillya terhadap salah satu Ketua umum partai politik, Ahmad Ridha Sabana terkait dugaan penganiayaan.
Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut pada tanggal 4 Oktober 2024.
“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober 2024 atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan 351 atau 352 KUHP,” jelas Ade Ary kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Lebih lanjut Ade Ary menginformasikan bahwa terlapor dalam laporan tersebut berinisial ARS. Namun, pada hari yang sama laporan polisi itu dicabut kembali oleh korbannya.
“(Laporan) ini sudah dicabut di tanggal 4 (Oktober). Pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban,” ujarnya.
Ade Ary mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, alasan pencabutan laporan tersebut karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun,” tuturnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ketua umum partai politik ini sempat ramai setelah diunggah pengacara Sunan Kalijaga. (usi/pmj)