KETUA DPC Gerindra Kabupaten Gunungkidul, Purwanto, ST melaporkan Calon Bupati nomor urut 3, Sunaryanta ke Bawaslu Gunungkidul, Selasa (29/10/2024).
Karena menurut Purwanto, calon bupati tersebut diduga melakukan pelanggaran pemilu di Gunungkidul pada hari Minggu, 27 Oktober 2024.
Dikisahkan Purwanto, calon bupati dengan nomor urut 3 yang merupakan incumbent mengikuti acara deklarasi yang diadakan oleh sekelompok orang yang mengaku dan mengatasnamakan 7 Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra, bertempt di Warung Bebek Kamilah, Tegalsari, Wonosari Gunungkidul.
Lalu, pada hari ini, Senin (4/11/2024), Purwanto memenuhi undangan Bawaslu Gunungkidul guna mengklarifikasi laporannya tersebut.
“Hari ini melakukan klarifikasi atas laporan saya tersebut,” ujar Purwanto, Senin (4/11/2024) dalam keterangan tertulisnya.
Diakui Purwanto, dalam gelaran klarifikasi yang dilakukannya, Bawaslu didampingi pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gunungkidul, Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan Pengadilan Negeri Gunungkidul, sementara Purwanto didampingi oleh dua Penasehat Hukumnya.
Atas klarifikasinya yang dilakukan, Purwanto berharap, tuntutannya terhadap Calon Bupati nomor urut 3, Sunaryanta dikabulkan.
“Saya menuntut supaya calon bupati nomor urut 3, Sunaryanta didiskualifikasi dari Pilkada 2024. Saya berharap tuntutan saya itu dikabulkan,” katanya. (*)