PRIA yang mengaku anggota polisi berinisal HB (32) akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sleman, Yogyakarta.
Dia berhasil mengelabui korbannya yang tak lain adalah mantan seorang pramugari di salah satu maskapai penerbangan.
Saat menggelar jumpa pers di lobi Mapolres Sleman, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, pelaku menipu korban dengan modus ingin mengembangkan usaha rental mobil miliknya.
Diungkapkan Deni, tersangka ditangkap pada Rabu 18 Agustus 2021 di kawasan Terban, Yogyarakarta.
“Dia mengaku sebagai anggota Polri dan menguras harta korban,” kata Deni Selasa 24 Agustus 2021.
Dikatakan Deni, awalnya tersangka yang merupakan warga Banguntapan, Bantul dan korban berkenalan pada bulan November 2020 melalui sebuah aplikasi pencarian pertemanan.
Guna meyakinkan korban, tersangka sering mengenakan atribut polisi yang dibelinya.
“Setelah mengenalnya pelaku menguras harta korban dengan total Rp108 juta dengan dalih ingin mengembangkan usaha rental mobil miliknya,” ungkap Deni.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (sal/lif)
Discussion about this post