POLISI menangkap pelaku yang melakukan penusukan kuli bangunan di Perumahan Villa Mas Garden, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Adapun motif penusukan yang terjadi pada Selasa (1/8/2023) siang, dilatarbelakangi kekesalan pelaku berinisial WP lantaran korban sering jajan di warung ibunya, tapi tidak pernah bayar.
“Menurut dugaan pelaku, korban ini pernah mengambil jajan di warungnya itu tidak membayar, akhirnya pelaku mungkin emosi,” ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan kepada wartawan dikutip pada Kamis (3/8/2023).
Arwan menjelaskan, sebelum melakukan penusukan terhadap korban pelaku sempat menanyakan dugaan tersebut kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan ibunya, pelaku tersulut emosi dan mengambil pisau dapur.
“Pengakuan pelaku, dia (korban) sudah beberapa kali selama bekerja di situ (jajan) namun tidak pernah membayar, ditanyakan ke orang tuanya belum bayar? Belum,” terang Arwan.
“Menurut keterangan tersangka seperti itu,” tambah Arwan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. (fat/pmj)