SEORANG kuli bangunan berinisal S (36) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan. Ia dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun di daerah Pamulang, Kota Tangsel.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menjelaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu (5/1/2021). Pelaku diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan.
“Sudah ditangani Sat Reskrim Polres Tangsel. Tersangka kini sudah ditahan,” ujar AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Dia menambahkan, pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah bermain di dekat sebuah rumah sedang diperbaiki. Tersangka memanggil korban dengan diiming-imingi cokelat.
Sebelumnya, sebuah cuitan di media sosial terkait tindak pencabulan terhadap seorang anak berumur lima tahun viral dan menjadi perhatian publik.
Sepuluh hari berselang pada Sabtu (15/1/2022), polisi berhasil mengamankan pelaku. Setelah diperiksa intensif, pelaku berinisial S ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian. (pmj/yul)