Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

Terdakwa Kuat Ma'ruf saat di persidangan. @ foto Int

PROSES persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera mencapai akhirnya.

Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Kuat diagendakan membacakan vonis hukuman pidana terhadap Kuat dua pekan ke depan.

“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Kuat, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara tersebut, sebanyak lima orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (pmj/gah)

Exit mobile version