Kuasa Hukum Soroti Kejati Kalsel Terkesan Tarik Ulur Dugaan Pemalsuan Tandatangan

Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. @ foto Int

DUGAAN kasus pemalsuan tandatangan yang melibatkan kepemilikan tanah di lingkungan rumah pribadi Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar kembali menjadi sorotan. Setelah berkas perkara tersangka JS dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) sebanyak enam kali.

JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) pada 19 Januari 2022, diduga terlibat dalam pemalsuan tandatangan terkait pembelian sebidang tanah dari suami korban.

Namun, perkembangan terakhir menunjukkan, berkas perkara ini telah dikembalikan oleh Kejati Kalsel dengan catatan enam tanggal berbeda, mulai dari 30 Desember 2022 hingga 4 Januari 2024.

Kuasa Hukum korban, Syafruddin, menyampaikan keprihatinannya terkait lambannya proses pelimpahan berkas ke tahap selanjutnya.

“Sepertinya pihak Kejati Kalsel, fokus terlalu besar pada aspek kesepakatan harga tanah. Sementara substansi pemalsuan tanda tangan tidak mendapatkan perhatian serius,” jelas Lauppe sapaan akrabnya.

Lanjut Laupee, akhir tahun 2023, Syaprudin Laupee dan rekan yang berkantor di Batulicin, Tanah Bumbu telah mengirim surat tertulis kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung untuk meminta supervisi terhadap perkara ini.

“Sayangnya, hingga saat ini, belum ada tanggapan atau respon yang diterima. Bahkan dengan berkas yang terus-menerus dikembalikan ke penyidik Polda Kalimantan Selatan, mengingat adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada tahap Pra Penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum,” bebernya.

Laupee juga berharap agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara ini, mengingat lokasi objek tanah yang berada di lingkungan kediaman Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Presiden Anak Yatim Indonesia.

“Semoga pengembalian berkas keenam ini menjadi titik terakhir, dan proses P-21 dapat segera dilakukan dengan penahanan tersangka,” tutupnya.

Sementara, Kejaksaan Tinggi Kalsel melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel, Ramadhanu Dwiyantoro, ketika dikonfirmasi media tidak bisa ditemui. (daf/usi)

Exit mobile version