Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Kuasa Hukum Notaris Menilai Ahli dari Pemerintah Kurang Kuasai Persoalan

3 September 2024
4 min read
0
Kuasa Hukum Notaris Menilai Ahli dari Pemerintah Kurang Kuasai Persoalan

Keterangan foto; Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Jabatan Notaris Dr Saiful Anam saat menjalani sidang di Mahkamah Kontitusi atau MK, Selasa 3 September 2024. @ foto Istimewa

KUASA hukum pemohon uji materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) Dr Saiful Anam mengaku mencecar ahli yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Selasa 3 September 2024.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo tersebut dihadirkan dua ahli dari pemerintah yakni Gratianus Prikasetya Putra dari Majelis Pengawas Pusat Notaris dan ahli ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Khoirunurrofik yang hadir secara virtual.

“Kami menilai dua orang ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) di MK itu kurang menguasai persoalan. Itu bisa dilihat saat kami mengajukan pertanyaan namun jawabannya lain dari yang kami harapkan,” kata Saiful Anam dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa sore.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Saiful Anam menilai, dalam sidang uji materi Undang-undang apapun di Mahkamah Konstitusi jarang sekali pemerintah mengahdirkan saksi ahli.

“Ada dihadirkan tapi jarang sekali. Ada apa ini rupanya. Saya heran juga,” ungkap Saiful Anam.

Saiful Anam menilai, pemerintah kurang begitu yakin dengan keahlian dua orang ahli yang dihadirkan dalam sidang di MK tersebut.

“Kalau saya telaah pemerintah kurang yakin dengan dua orang ahli itu. Makanya pada persidangan berikutnya pemerintah akan mengahdirkan ahli lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut Saiful Anam mengungkapkan, batas usia notaris hingga 70 tahun masih relevan dengan keadaan saat ini. Terlebih pemerintah menggalakkan program lansia aktif dan produktif, yaitu lansia agar tetap sehat, aktif dan bahagia.

“Kami kira usia notaris yang mencapai 70 tahun sangat relevan dengan kondisi sekarang. Apalagi, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial sedang menggalakkan program usia produktif bagi Lansia. Ini sesuai dengan program pemerintah. Jadi, diusia senja itu notaris masih bisa berkarya dan tidak berpangku tangan kepada anak-anaknya,” urai Saiful Anam.

Sebelumnya dalam persidangan di MK, Gratianus Prikasetya Putra menyampaikan pembatasan usia maksimal merupakan suatu upaya preventif guna meminimalisasi terjadinya pelanggaran oleh notaris Pasal 8 UUJN ayat (1) UUJN secara tegas mengatur batas maksimal usia notaris, yakni 65 tahun.

“Pada kondisi tertentu seorang notaris yang telah mencapai usia 65 tahun dapat memohon perpanjangan usia pensiun hingga usia 67 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUJN. Dibukanya kesempatan untuk memperpanjang usia pensiun merupakan kebijaksanaan pembuat undang-undang agar notaris yang hendak pensiun memiliki waktu guna melakukan adaptasi serta transfer of knowledge kepada calon penggantinya kelak,” sebut Gratianus

Kepada Gratianus Prikasetya Putra, Saiful Anam mempertanyakan notaris tergolong dalam jabatan apa. Karena, lanjut Saiful Anam, menurut Prof Jimly Assidiqie dirinya membagi jabatan menjadi tiga bagian yakni, pegawai negeri atau ASN, pejabat negara dan profesi.

“Dimana sebelum menjalankan profesinya seorang notaris disumpah terlebih dahulu dan bahkan harus tunduk pada kode etik profesinya. Menurut pandangan ahli, dimanakah notaris itu, apakah sebagai profesi atau pejabat?,” kata Saiful Anam.

Selain itu Saiful Anam juga menanyakan bagaimana jika Undang-undang yang telah diundangkan tidak sesuai dengan naskah akademik. Dirinya mencontohkan, didalam naskah akademik Undang-undang Jabatan Notaris batas usia jabatan notaris sampai 70 tahun. Namun, dalam Undang-undang yang telah disahkan batas usia masa jabatan notaris hanya 67 tahun.

Setelah diberi kesempatan oleh Hakim Konstitusi, saksi ahli dari pemerintah Gratianus Prikasetya Putra mengatakan, Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 memang memberikan pedoman bahwa naskah akademik merupakan pedoman pemnuatan Undang-undang.

“Namun, apabila naskah akademik itu tidak diikuti oleh pembuat Undang-undang kosekwensi hukumnya sepanjang pembuat Undang-undang tidak mengikuti naskah akademik tentu saja yang berlaku adalah keputusan pembuat Undang-undang,” urainya.

Gratianus mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan tentang posisi jabatan notaris. Tentu saja, notaris bukan PNS.

“Tapi saya mengikuti dalam Undang-undang Jabatan Notaris bahwa notaris adalah jabatan umum. Kalau saya disuruh untuk mencari jabatan umum itu apakah sama dengan profesi ya saya harus membaca definisi jabatan umum itu apa dan definisi prifesi apa,” ungkap Gratianus.

Disisi lain, ahli yang dihadirkan oleh pemerintah lainnya, Khoirunurrofik sekaligus pengajar di Universitas Indonesia menyampaikan kebutuhan notaris di suatu daerah mempunyai hubungan kuat dengan perekonomian daerah dan demografi penduduk.

Lanjutnya, bagi daerah yang lebih kuota sebaiknya untuk sementara formasi ditiadakan dan daerah yang kurang kuota harus dibuka untuk mencapai distribusi pejabat notaris sesuai kebutuhan perekonomian dan demografi daerah.

Formasi notaris ini sebaiknya ditinjau tiap tahun untuk disesuaikan dengan sumber perekonomian dan demografi daerah terkini dan juga disesuaikan dengan kuota formasi yang mana terserap.

Ketua Majelis Konstitusi Suhartoyo mengatakan persidangan pada Selasa 3 September 2024 (hari ini red) ditunda hingga pada Selasa 17 September dengan agenda mendengarkan ahli dari pemerintah dan DPR. (ufi/fat)

Tags: Dr Saiful AnamIkatan Notaris Indonesiajabatan notarismasa jabatan notarismk gelar sidang masa jabatan notarisnotaris uji materi di MKuji materi jabatan notarisundang-undang notaris
ShareTweetSend

Related Posts

MK Kabulkan Uji Materi Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun
Headline

MK Kabulkan Uji Materi Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun

3 Januari 2025
Kuasa Hukum: Tidak ada Agenda Terselebung dalam Uji Materi Jabatan Notaris
Terkini

Pemohon Uji Materi Jabatan Notaris Serahkan Kesimpulan ke MK

17 Oktober 2024
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Massa Jabatan Notaris
Headline

Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Massa Jabatan Notaris

13 Oktober 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja