KUASA hukum W, Saiful Anam berharap, polisi dalam hal ini Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa segera menangkap pelaku dugaan penipuan online yang menimpa kliennya. Hal itu, kata dia, dilakukan agar tidak menimbulkan korban pada orang lain.
“Berdasar laporan klien kami itu. Saya berharap pelaku dugaan penipuan segera bisa ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut,” kata Saiful Anam kepada wartawan Selasa 15 Juni 2021.
Diketahui, pria berinisial W merupakan lelaki berusia 42 tahun tinggal di Sleman, Provinsi DIY menjadi yang korban dugaan penipuan melalui online.
“Ini bukan masalah nominal uang besar atau kecilnya. Terpenting polisi harus tuntaskan kasus ini,” ungkap Anam.
Dosen pasca sarjana Universitas Nasional (Unas) itu menduga, pelaku telah sengaja mencari keuntungan dari bisnis yang dikelolanya itu sejak lama.
“Tidak menutup kemungkinan polisi akan mendapatkan korban lain dengan melakukan pengembangan. Ini baru klien kami saja yang melaporkan. Maka dari itu, polisi bisa mengembangkan kasus itu,” ucap Saiful.
Kejadian yang menimpa W bermula saat pada hari Sabtu 12 Juni 2021 lalu dirinya hendak membeli anak bebek yang akan disumbangkan kepada seseorang.
Lantas, W berinisiatif mencari di mesin pencarian google dan menemukan situs yang menjual bibit ternak unggas milik pelaku.
Tanpa pikir panjang karena niatnya ingin membantu orang lain, W pun melakukan transaksi dengan membeli 50 ekor anak bebek dengan harga Rp12.000 per ekornya.
Pada hari itu juga, terjadilah pembayaran melalui transfer mBanking ke rekening bank yang telah diberikan oleh pelaku. W pun dijanjikan akan dikirimkan anak bebek tersebut pada hari Minggu 13 Juni 2021.
Namun, hingga Minggu 13 Juni 2021 barang yang dijanjikan pelaku tak kunjung datang. W pun berinisiatif untuk menanyakan kapan pengiriman anak bebek tersebut oleh pelaku. Namun, sial yang didapat W. Nomor Whatsapp miliknya malah diblokir oleh pelaku.
Hingga Senin 14 Juni 2021 W masih mencoba menghubungi pelaku melalui Short Message Service atau SMS dan telpon dengan maksud menanyakan kapan pengiriman barang pesanannya. Namun, pelaku tidak merespon. W pun menunggu itikad baik dari pelaku agar mengirimkan barang pesannya itu hingga pukul 16:00 WIB melalui SMS. Namun, hingga batas yang ditentukan W pun tidak mendapatkan barang yang telah dipesannya. W pun akhirnya menempuh upaya hukum selanjutnya dengan melapor ke polisi.
Kesal dengan ulah pelaku yang tidak ada kabar W pun terpaksa melaporkan dugaan penipuan melalui online itu ke Polres Sleman pada Senin 14 Juni 2021 jelang Magrib dengan bukti laporan polisi nomor STTLP/806/VI/2021/SPKT/POLRES SLEMAN/POLDA DIY.
Dihubungi terpisah Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto membenarkan telah mendapat laporan dari masyarakat atas hal tersebut.
“Petugas akan memeriksa saksi-saksi dulu, mendalami unsur-unsur pidana yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Yuliyanto Senin 14 Juni 2021 malam.
Mantan Kapolres Sleman itu juga menegaskan, petugas akan menangani setiap pengaduan atau laporan yang datang dari masyarakat secara transparan dan profesional.
“Kami akan menangi kasus tersebut secara transparan dan profesional. Hal itu sesuai instruksi dari bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar guna mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau Presisi,” demikian Kombes Yuliyanto. (tan/jal)