Kronologi Lengkap Pelaku Mutilasi Janda Beranak Dua di Sleman

Pelaku sekaligus tesangka mutilasi berinisial AH warga Temanggung, Jawa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda DIY, Rabu 22 Maret 2023. @ foto InilahJogja

MOTIF pria berinisial HP alias PD (23) warga Temanggung, Jawa Tengah yang tega memutilasi janda beranak dua berinisial AI (35) warga Keraton, Kota Yogyakarta akhirnya terbongkar.

Belakangan, motif pelaku diketahui usai dirinya ditangkap jajaran Resmob Polda DIY kemarin, Selasa 21 Maret ditempat persembunyian di Temanggung Jawa Tengah.

Dihadapan penyidik pelaku mengaku terlilit hutang sebesar Rp 8 juta di tiga aplikasi pinjaman online atau Pinjol.

“Jadi motif pelaku ini karena ingin menguasai harta korban. Karena pelaku mempunyai hutang di tiga aplikasi pinjaman online atau Pinjol sebesar Rp 8 juta,” Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers Rabu pagi, 22 Maret 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra. @ foto InilahJogja

Atas perbuatan jahatnya itu pelaku terancam hukuman mati lantaran dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365
ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang direncanakan subsider pembunuhan dan
pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati. Ancamannya hukuman mati,” ujar Nuredy.

Berikut Kronologi Kejadian Mutilasi Versi Polisi

Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 13.15 WIB pelaku mengendarai sepeda motor mendatangi penginapan Anggun II di Jalan Kaliurang Km 18 Pakem, Sleman dan memesan kamar nomor 51.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, pelaku meminta kunci dan keluar menggunakan sepeda motor untuk menjemput korban diparkiran Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.

Tersangka mutilasi di Sleman, Yogyakarta dihadirkan dalam jumpa pers di Polda DIY, Rabu 22 Maret 2023. @ foto InilahJogja

Pada pukul 15.50 WIB, pelaku dan korban tiba di penginapan tersebut dan
mereka langsung masuk dikamar nomor 51. Tak lama kemudian pelaku
langsung memukul korban di bagian tengkuk sebanyak 3 kali.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku langsung melakukan mutilasi, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban.

Penangkapan Pelaku Mutilasi

Usai kejadian yang menggegerkan tersebut polisi menggelar olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi. Berbekal identitas pelaku saat melakukan check-in di penginapan tersebut akhirnya upaya kepolisian menemukan titik terang.

Polisi pun menggeledah tempat tinggal pelaku di Kapanewon Ngemplak, Sleman yang disediakan oleh salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa.

Barang bukti surat tulisan tangan pelaku usai mutilasi diamankan polisi. @ foto InilahJogja

Menurut Nuredy, pada Senin malam ajaran kepolisan telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah bukti petunjuk yang meyakinkan penyidik memang dialah pelaku mutilasi tersebut.

“Ditemukan bukti petunjuk yang dibuat diduga pelaku. Ia menuliskan surat yang menyatakan bahwasanya ia menyesal, adanya tekanan soal hutang piutang dan pelaku mengucapkan selamat tinggal pada kenalannya itu,” kata Nuredy di Polda DIY, Selasa 22 Maret 2023.

Barang bukti pisau yang dipakai pelaku saat melakukan mutilasi. @ foto InilahJogja

Setelah dilakukan pengejaran oleh kepolisian akhirnya pelaku dapat ditangkap di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa 21 Maret 033.

“Pelaku ditangkap di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah,” kata Nuredy Rabu 23 Maret.

Barang Bukti Pisau Hingga Motor Diamankan Polisi

Barang bukti berupa dua sepeda motor milik pelaku dan korban diamankan polisi. @ foto InilahJogja

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari pelaku diantara; buah pisau komando (bayonet) warna hitam ukuran 30cm, pipa besi ukuran 50cm, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah gergaji besi warna orange, 1 (satu) buah cutter, sepeda motor Yamaha Vixion, uang Rp. 315.000, pisau ukuran 25cm, helm serta ponsel. (tan/dif)

Exit mobile version