PRIA berinisial KATM (22) warga Caturharjo, Sleman tewas usai terlibat duel maut dengan rekannya sendiri berinisial KP (21) warga Kalurahan Trimulyo.
Mereka berdua terlibat duel berdarah itu pada Sabtu 4 Maret dini hari lalu lantaran korban kerap memalak tersangka sebesar Rp 20.000.
Berikut kronologi duel berdarah yang dirangkum tim InilahJogja:
KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin mengatakan, pada Jumat 3 Maret tersangka mengirimkan pesan kepada korban dengan maksud menanyakan kenapa sering memalaknya.
“Jadi antara tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Mereka berteman. Tersangka mengaku jengkel karena korban kerap memalak uang kepada tersangka,” katanya saat jumpa pers, Kamis 9 Maret 2023.
Pada akhirnya, kedua orang itu sepakat untuk bertemu di sebuah kebun kosong kawasan Medari, Sleman.
“Akhirnya pada hari Sabtu 4 Maret korban dan tersangka sepakat bertemu dan melakukan duel dengan mengunakan senjata tajam,” urainya.
Tiba dilokasi yang telah disepakati, tersangka sudah membawa senjata tajam jenis clurit. Namun, korban tidak membawa senjata tajam. Korban pun pergi untuk mencari senjata tajam. Tak selang lama, korban datang membawa senjata tajam jenis clurit dan pedang.
“Sekira pukul 03:15 WIB korban datang dengan membawa senjata tajam dan terjadilah duel itu di lahan kosong selatan pabrik GKBI jalan Yogya-Magelang,” ungkapnya.
Menurut KBO, pada awalnya, korban sempat melemparkan bom molotov ke arah tersangka. Namun, tersangka berhasil menghindar.
“Mereka saling serang menggunakan senjata tajam clurit dan pedang. Tersangka memakai satu clurit. Sementara korban menggunakan pedang dan clurit. Namun, korban terluka terlebih dahulu dan akhirnya mereka sepakat mengakhiri duel itu,” urainya.
Korban Sempat dibawa ke RSUD Sleman
Usai duel maut itu terjadi, seorang saksi dan tersangka sempat membawa korban ke RSUD Sleman untuk mendapatkan perawatan.
“Namun, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia di IGD RSUD Sleman karena luka sabetan senjata tajam di bagian ketiak depan dan perutnya,” tegasnya.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Dari kejadian itu, petugas menyita sejumlah barang bukti bukti diantaranya dua clurit dan satu pedang. Ada juga pakaian yang dikenakan korban serta sebuah bom molotov.
“Kepada tersangka kami kenakan pasal 338 atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” demikan Safiudin.
Kepada sejumlah wartawan, tersangka mengaku korban sering memalaknya.
“Kalau sama orang lain saya gak tahu. Kalau saya dipalak Rp 20 ribu sebanyak dua sampai tiga kali,” kata tersangka (dari/fik)
Discussion about this post