ENAM wartawan gadungan ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY usai memeras seorang wanita Rp300 juta.
Keenam tersangka merupakan 4 orang warga Bekasi, Jawa Barat satu orang warga Kota Yogyakarta dan satu orang wanita warga Klaten, Jawa Tengah.
“Keenam tersangka yakni, DT (37) warga Bekasi Jawa Barat, FMS (27) warga Bekasi, Jawa Barat, YDK (24) warga Bekasi, Jawa Barat dan HB (55) warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Sedangkan dua pelaku perempuan yakni DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, saat jumpa pers, Sabtu 15 Febuari 2025
Edy menyebut, tersangka sudah berada di Sleman sekitar satu minggu.
Ia mengatakan, awalnya empat pelaku mendatangi rumah korban seorang perempuan Miss X pada Selasa 11 Febuari 2025.
“Pada hari Selasa 11 Febuari 2025 sekira pukul 18;15 Wib korban usai pulang menjemput anaknya didatangi empat pelaku yang terdiri dua pria dan dua wanita,” jelas Edy.
Edy menjelaskan, pelaku mengatakan telah melihat korban keluar dari hotel di Sleman bersama seorang laki-laki.
“Lalu pelaku meminta uang Rp 300 juta agar tak memberitakan peristiwa tersebut.
Karena korban takut ia menyanggupi permintaan pelaku dan menawar akan memberikan uang Rp 80 juta,” jelasnya.
Karena terjadi kesepatakan, korban memberikan uang melalui transfer sebesar Rp 15 juta ke tersangka. Sedangkan kekurangannya akan diberikan pada hari Rabu 12 Febuari sekitar pukul 10:00 Wib dirumah pelapor.
Merasa diperas, lanjut Edy, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Sleman.
“Setelah kita melakukan penyelidiikan akhirnya enam tersangka dapat kita tangkap,” ungkapnya.
Edy menjelaskan, dari pengakuan para tersangka mereka baru melakukan aksi pemerasan satu kali.
“Namun akan kita dalami lagi. Apakah tersangka ini ada kaitan juga dengan jaringan wartawan yang ditangkap di Polda Metro Jaya juga akan kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.
Edy menjelaskan, para tersangka saling berbagi peran. Mereka ada yang standby di hotel, ada yang masuk mengikuti korban dan mengambil video.
“Ada yang mencari data korban kemudian mendatanginya,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, 17 barang bukti termasuk kartu pers, dua mobil, KTP milik para tersangka diamankan sebagai barang bukti.
“Para tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHL dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (far/kus)
Discussion about this post