USAI melanglang buana menggunakan ijazah palsu. Akhirnya dokter gadungan berinisial EA (42) itu berhasil diringkus jajaran Reskrim Polresta Sleman, ditempat persembunyian di kawasan Serpong, Tangerang.
Sebelum berhasil menggunakan ijazah palsu yang dieditnya menggunakan komputer. Tersangka merupakan pria yang berprofesi sebagai kondektur bus di Jakarta.
Parahnya lagi, tersangka berhasil menjadi dokter gadungan di 9 klub sepakbola termasuk PSS Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan, tersangka telah menggunakan ijazah palsunya itu untuk bekerja di delapan klub sepakbola lain sebelumnya PSS Sleman.
“Menurut pengakuan tersangka pernah menjadi dokter di klub sepakbola Persita Tangerang, Barito Putra, Timnas U19, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, Timnas U19, Kalteng Putra dan terakhir di PSS Sleman,” kata Adrian saat jumpa pers Selasa Selasa 30 Januari 2024.
Berikut kronologi terbongkarnya dokter gadungan di Sleman:
– Bulan Februari tahun 2020 PSS Sleman membutuhkan dokter untuk menangani pemain sepakbola.
– Tersangka lantas melamar ke manajemen klub PSS Sleman menggunakan ijazah dokter dari lulusan Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh.
– Bulan Februari tahun 2020 tersangka mulai bekerja di PSS Sleman sebagai dokter dan menandatangani kontrak kerja.
-Bulan Maret hingga Desember 2020 tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta perbulan di PSS Sleman. –Bulan Maret hingga Oktober 2021 tersangka mendapatkan bonus dan gaji hingga Rp 25 juta perbulan.
-Pembayaran gaji dan bonus dikirimkan ke rekening milik tersangka.
– Bulan November tahun 2021 beredar kabar dimasyarakat jika tersangka bukanlah seorang dokter.
– Pada tanggal 30 November 2021
PSS Sleman mengirimkan surat ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh dan mendapat jawaban jika tersangja bukan alumni kampus tersebut.
– Tanggal 1 Desember 2021 tersangka berpamitan pulang ke kampung halamannya di Palembang, Sumatera Selatan dengan alasan orangtunya sedang sakit dan tak pernah kembali lagi.
– Tanggal 3 Desember PSS Sleman melaporkan peristiwa pemalsuan surat-surat dan peniouan ke Polresta Sleman
– Atas kwjadian itu PSS Sleman menanggung kerugian Rp 254.100.000
– Bulan Januari 2024 tersangka berhasil ditangkap di Serpong, Tangerang.
– Tersangka Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(daf/kys)
Discussion about this post