Kreditur Apartemen Antasari 45 Mengadu ke Presiden

KREDITUR atau pembeli apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Berdasarkan siaran pers yang diterima Inilah Jogja dari kantor pengacara Saiful Anam and Partner, Kamis 19 November 2020, surat bernomor B-00147/SAP-01/XI/2020 kepada Jokowi itu tertanggal Rabu 18 November 2020. Perihalnya adalah pengaduan dan permohonan perlindungan hukum.

Saiful Anam, yang merupakan kuasa hukum dari 100 pembeli apartemen Antasari 45 sesuai surat kuasa khusus tanggal 5-8 Oktober 2020 itu bermohon agar presiden Jokowi berkenan melindungi posisi dan kedudukan pembeli (buyer) unit apartemen/rumah susun dari segala kemungkinan celah skenario pailit/mafia kepailitan yang sangat merugikan posisi dan kedudukan pembeli (buyer) unit apartemen/rumah susun.

“Kami mohon agar diadakan pemeriksaan, pengusutan dan penindakan atas adanya dugaan mafia kepailitan terhadap PT. Prospek Duta Sukses yakni pengembang Apartemen Antasari 45 (dalam keadaan laiilit) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020,” ujar Saiful Anam.

Saiful Anam berharap, presiden Jokowi mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemufatakan jahat yang diduga dilakukan oleh Direksi, Komisaris PT Prospek Duta Sukses (PDS), serta pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana dimaksud.

“Kami mohon juga agar presiden mendorong perubahan Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang dan Undang-Undang Satuan Rumah Susun untuk lebih melindungi dan memposisikan pembeli (buyer) unit apartemen/rumah susun,” jelasnya.

Lebih lanjut Saiful berharap, presiden Jokowi berkenan memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap proses permohonan Kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

“Serta mengedepankan asas kemanfaatan dan keseimbangan baik bagi debitur dan kreditur dalam proses Kepailitan dan PKPU di Pengadilan. Menghindari adanya skenario dugaan mafia kepailitan yang akan sangat merugikan ekonomi dan perenomian masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada; Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Ketua MPR Bambang Soestayo, Ketua DPR Puan Maharani, Kapolri Idham Aziz dan lain-lain. (sil/gaf)

Exit mobile version