KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menetapkan sebanyak 963.179 sebafai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2020.
Penetapan DPS tersebut dilakukan KPU Klaten dalam rapat pleno terbuka pada Jumat siang (11/9), di Kantor KPU Klaten.
Ketua KPU Klaten Kartika Sari Handayani pun turut merinci data pemilih sementara dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020.
“Daftar Pemilih Sementara dengan jumlah 963.179 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 474.410 (Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sepuluh) pemilih dan 488.769 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan),” jelasnya kepada Inilah Jogja Senin 14 September 2020.
Dikatakannya, KPU Klaten melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan pemilih yang tersebar di 26 Kecamatan, 401 Kelurahan dan Desa dan 2550 Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Dari berbagai Kecamatan, jumlah DPS dengan jumlah paling banyak berada di Kecamatan Trucuk sebanyak 60.018 pemilih sementara dan jumlah TPS sebanyak 158.
Sementara itu DPS dengan jumlah paling sedikit yaitu dari Kecamatan Kebonarum dengan DPS sebanyak 15.191 pemilih sementara dan 42 TPS.
Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara rapat pleno terbuka yang ditandatangani oleh KPU Klaten dalam hal ini oleh Ketua Kartika Sari Handayani, Anggota Indrawati Yuliani, Syamsul Ma’arif, Samsul Huda, Wandyo Supriyatno.
Setelah ditetapkannya DPS, maka kemudian data tersebut akan diberi tanggapan oleh masyarakat dan kemudian dilakukan perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum data tersebut ditetapkan mejadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS mulai tanggal 19-28 September 2020,” imbuh Kartika. (kabk/zal)
Discussion about this post