KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 982 TPS akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
“Total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan data per Rabu (21/2), total data PSU, PSS dan PSL sebanyak 959 TPS. Adapun rinciannya terdiri dari 615 TPS akan menggelar PSU, 120 TPS menggelar PSL dan 224 TPS menggelar PSS.
Idham menyebut seusai UU Pemilu, PSU wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan-keadaan tertentu. Di antaranya membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tepat.
Kemudian, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan. Serta petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara itu tidak sah.
“Dan atau pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” tuturnya. (pmj/daf)
Discussion about this post