KOMISI Pemilihan Umum (KPU) provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku tidak terganggu dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.
Terlebih lagi, KPU RI akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang begitu mengagetkan masyarakat itu.
“Karena yang digugat KPU RI dan Ketua KPU RI menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan kepada InilahJogja, Sabtu 4 Maret 2023.
KPU DIY, lanjut Handan, akan menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu sesuai keputusan yang telah dibuat oleh KPU RI. Ia memastikan, akan melaksanakan tahapan Pemilu itu dengan tepat waktu.
“Maka kami yang di daerah (KPU DIY) tetap melaksanakan tahapan Pemilu sesuai jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Perkara ini bermula saat Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Rencananya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
KPU Ajukan Banding
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim Kamis. (ifa/luk)